Pengabaian I-192 adalah formulir yang memungkinkan orang asing non-imigran yang tidak dapat diterima untuk mengajukan izin terlebih dahulu untuk memasuki AS sementara. Pengabaian tersebut digunakan oleh orang-orang yang mengetahui atau mencurigai bahwa mereka tidak diizinkan masuk ke AS. Siapa pun yang mengajukan permohonan visa non-imigran jenis apa pun dapat mengajukan pengabaian. Permohonan diajukan melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dan diajukan ke Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.
Alasan umum untuk tidak dapat diterimanya orang asing non-imigran ke AS adalah catatan kriminal di negara asal orang tersebut. Deportasi atau pemindahan sebelumnya dari AS juga merupakan alasan untuk tidak dapat diterima. Penipuan masa lalu dalam memperoleh visa AS, atau kehadiran yang melanggar hukum di AS selama lebih dari enam bulan juga dapat mengakibatkan tidak dapat diterimanya.
Permohonan untuk pengabaian I-192 dapat diajukan oleh nonimigran yang tidak dapat diterima yang sudah memiliki dokumen yang sesuai untuk mendapatkan izin masuk. Pemohon untuk status non-imigran “T” atau “U” juga dapat mengajukan permohonan pengabaian. Nonimigran yang tidak dapat diterima dari negara-negara yang merupakan bagian dari program pengabaian visa AS tidak menggunakan formulir I-192 dan harus mengajukan pengabaian tidak dapat diterima di Kedutaan Besar AS di negara asal mereka.
Status non-imigran mengacu pada korban perdagangan manusia yang bersedia membantu penegakan hukum dalam menyelidiki perdagangan dan penuntutan pelaku. Pemohon harus menjadi korban perdagangan manusia yang parah. Status T juga mengharuskan pemohon secara fisik berada di AS karena perdagangan.
Status non-imigran tersedia bagi korban kejahatan yang telah menderita kekerasan fisik atau emosional dan bersedia membantu dalam penyelidikan dan penuntutan aktivitas kriminal. Pemohon harus memiliki informasi yang berguna untuk penyelidikan. Aktivitas tersebut harus terjadi di yurisdiksi AS dan melanggar hukumnya.
Aplikasi pengabaian I-192 memerlukan informasi kontak pemohon dan lima tempat tinggal terakhir. Pelabuhan masuk AS yang diinginkan dan tanggal masuk juga harus disertakan. Formulir meminta pemohon menyatakan lama tinggal dan tujuan kunjungan. Dia juga harus memberikan alasan yang dia yakini bahwa dia mungkin tidak dapat diterima di AS.
Pemohon juga harus mencantumkan masa tinggal sebelumnya di AS selama lebih dari enam bulan dan apakah mereka sebelumnya telah mengajukan tunjangan imigrasi. Mereka harus menyatakan apakah mereka pernah ditolak imigrasi atau dicabut visanya. Rincian sejarah kriminal, termasuk penangkapan diperlukan dalam aplikasi.
Pertimbangan khusus diberikan untuk aplikasi status T dan U non-imigran. Mereka tidak perlu menjawab pertanyaan tentang masa inap sebelumnya, manfaat, pencabutan visa, atau riwayat kriminal. Biaya pengajuan pengabaian I-192 juga dibebaskan.