Apa itu Penerima Manfaat Sisa?

Penerima manfaat yang tersisa adalah individu atau entitas yang berhak mendapatkan dukungan dari perwalian setelah kepentingan semua penerima manfaat sebelumnya telah habis. Pada titik ini, penerima manfaat yang tersisa ini memiliki klaim atas aset apa pun yang masih tersisa dalam perwalian, dengan tunduk pada instruksi yang diberikan oleh pemberi perwalian. Jenis pengaturan ini seringkali sangat efektif dalam memastikan bahwa semua aset perkebunan pada akhirnya digunakan dengan cara apa pun yang diinginkan oleh pemilik aslinya, dan terkadang melibatkan beberapa generasi penerima manfaat.

Biasanya, penerima manfaat yang tersisa adalah sarana untuk memastikan bahwa setelah penerima manfaat utama tidak lagi membutuhkan aset dalam perwalian, pemberi masih dapat menentukan apa yang akhirnya terjadi dengan aset tersebut. Misalnya, pemberi hibah dapat menyisihkan tempat tinggal untuk seorang anak, dengan ketentuan bahwa anak itu bebas untuk tinggal di properti itu seumur hidupnya. Pengaturan perwalian dapat meminta perwalian untuk melihat semua biaya pemeliharaan dan pemeliharaan serta membayar pajak properti. Ketika anak meninggal dunia atau dengan sukarela memilih untuk meninggalkan harta itu karena alasan apapun, ketentuan-ketentuan dalam perwalian dapat meminta untuk mewariskan harta itu kepada suatu badan amal yang disebut sebagai ahli waris sisanya.

Penggunaan pengaturan penerima sisa dapat berlaku untuk hampir semua jenis aset yang dipegang oleh perwalian. Selain properti, pengaturan dapat berkaitan dengan saham, obligasi, dan kepemilikan keuangan lainnya yang termasuk dalam pengaturan. Hal ini memungkinkan untuk memastikan bahwa pengeluaran kas dari perwalian yang dibuat berdasarkan pengembalian dari investasi dapat diberikan terlebih dahulu kepada anak pemberi hibah, kemudian ke cucu setelah anak tersebut meninggal. Pengaturan penerima sisa bahkan dapat digunakan untuk memastikan bahwa pasangan pemberi hibah dapat tinggal di rumah keluarga selama sisa hidupnya, dengan ketentuan untuk mencegah penjualan properti dan pencairan hasil sampai setelah pasangan telah meninggal.

Biasanya, konsep penerima manfaat yang tersisa adalah untuk memastikan bahwa mereka yang ingin diberikan oleh pemberi semacam dukungan berkelanjutan dirawat dengan benar dan bahwa kepemilikan dalam perwalian pada akhirnya dibuang dengan cara yang sejalan dengan keinginan. dari pemberi. Pengaturan jenis ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi tempat perwalian didirikan, sehingga perlu untuk menyusun perwalian sesuai dengan undang-undang tersebut. Profesional keuangan dan hukum dapat membantu dalam mengatur perwalian untuk memasukkan jenis ketentuan ini, sehingga memungkinkan untuk memastikan bahwa sisa penerima manfaat yang terlibat disediakan pada waktunya.