Penegakan hukum yang manusiawi adalah divisi penegakan hukum yang dirancang untuk melindungi hewan peliharaan dari penyalahgunaan dan penelantaran. Di sebagian besar yurisdiksi, undang-undang yang manusiawi mengharuskan hewan diberikan kondisi hidup yang bersih, makanan dan air serta perawatan medis ketika mereka sakit atau terluka. Di bawah penegakan hukum yang manusiawi, orang yang melakukan tindakan kekerasan atau tidak memelihara satu atau lebih hewan yang mereka sembunyikan dapat dihukum dengan denda dan/atau penjara. Hewan yang dianggap domestik di bawah penegakan hukum yang manusiawi antara lain anjing, kucing, dan hewan peliharaan eksotis, serta hewan ternak seperti sapi, kuda, kambing, dan ayam.
Contoh Kasus
Kasus-kasus yang diselidiki dan dituntut di bawah penegakan hukum yang manusiawi seringkali merupakan kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan terhadap hewan. Beberapa tindakan pelecehan termasuk adu anjing atau adu ayam, kelaparan hewan, menembak anjing dan kucing dengan senjata pelet dan mutilasi hewan peliharaan yang disengaja. Pengabaian mungkin termasuk tempat tinggal yang tidak memadai, kekurangan air dan makanan atau tidak adanya perawatan medis.
Kritik terhadap Hukum Lenient
Meskipun penegakan hukum yang manusiawi kemungkinan besar bertanggung jawab untuk menyelamatkan nyawa hewan yang tak terhitung jumlahnya, banyak pecinta hewan dan aktivis hak menganggap beberapa undang-undang terlalu lunak. Misalnya, di beberapa tempat, seekor anjing dianggap cukup dirawat jika ia memiliki air, makanan, tempat berteduh minimal, dan rantai yang setidaknya memiliki panjang tertentu. Namun, undang-undang seperti ini mengizinkan anjing dibiarkan di luar ruangan sepanjang waktu, bahkan dalam suhu yang sangat dingin atau sangat panas, dan memiliki kontak manusia yang minimal. Bagi banyak orang, perawatan semacam ini dianggap tidak dapat diterima dan dipandang tidak hanya sebagai pengabaian, tetapi juga pelecehan.
Petugas
Petugas penegak hukum yang manusiawi (HLEO) bertanggung jawab untuk menyelidiki tindakan kekejaman terhadap hewan, melakukan penangkapan, memberikan kondisi yang harus dipatuhi oleh pemilik hewan peliharaan, dan mendidik anggota masyarakat tentang kekejaman terhadap hewan. Petugas ini dilatih secara khusus dalam kesehatan hewan dan pertolongan pertama, dan mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang undang-undang kekejaman terhadap hewan di yurisdiksi mereka. Mereka juga biasanya dilatih dalam bela diri. Banyak HLEO telah melalui pelatihan polisi atau memiliki latar belakang sebagai petugas perdamaian bersertifikat atau penjaga hutan, meskipun jenis pengalaman ini bukan merupakan prasyarat untuk karir ini. Karier dalam penegakan hukum yang manusiawi bisa bermanfaat tetapi juga bisa membuat stres dan emosional karena contoh pengabaian atau kekejaman hewan yang mungkin dilihat petugas.