Apa itu Penahanan Pencegahan?

Beberapa pemerintah akan mengunci, atau memenjarakan, beberapa orang sebelum mereka melakukan atau didakwa melakukan kejahatan. Ini dikenal sebagai penahanan preventif. Sementara banyak negara di dunia terlibat dalam tindakan ini untuk mencegah teroris dan ancaman lain terhadap masyarakat agar tidak membahayakan, negara-negara lain, terutama yang diperintah oleh diktator, menggunakan penahanan preventif dengan sedikit atau tanpa perhatian terhadap hak asasi manusia.

Penahanan preventif tidak boleh disamakan dengan istilah lain yang serupa, penahanan tersangka. Penahanan tersangka biasanya terjadi baik setelah tuntutan pidana, atau sesaat sebelum menuntut tersangka dengan kejahatan. Penahanan preventif memungkinkan petugas penegak hukum untuk memenjarakan siapa pun yang mereka yakini dapat melakukan kejahatan.

Banyak negara demokrasi di seluruh dunia menggunakan penahanan preventif untuk menghentikan kemungkinan serangan teroris. Misalnya, menyusul sejumlah pemboman teroris, pemerintah Inggris mengizinkan aparat penegak hukum untuk menahan kemungkinan teroris hingga 14 hari. Pada tahun 2006, batas itu diperpanjang menjadi 28 hari, dan pada tahun 2008, diperpanjang lagi, kali ini menjadi 42 hari. Setelah jangka waktu yang ditentukan berlalu, para tahanan harus didakwa melakukan kejahatan atau dibebaskan.

Di Amerika Serikat, amandemen tertentu terhadap Konstitusi menjamin hak-hak orang yang dipenjara. Di bawah amandemen ini, seseorang tidak dapat ditahan tanpa perwakilan hukum, atau ditahan tanpa didakwa melakukan kejahatan. Namun, pada tahun 2009, Presiden Amerika Serikat Barack Obama mulai membahas kemungkinan menciptakan sistem penahanan preventif yang dapat menahan teroris tanpa batas waktu tanpa pengadilan. Sistem yang diusulkan ini dimaksudkan untuk menahan tahanan berbahaya dari Kamp Penahanan Teluk Guantanamo setelah ditutup, tetapi ide ini membangkitkan sejumlah pembela hak asasi manusia.

Banyak dari para advokat ini juga percaya bahwa beberapa negara lain menggunakan penahanan preventif untuk melucuti hak asasi individu individu mereka. Misalnya, di Kosta Rika seseorang dapat ditahan hingga satu tahun tanpa tuntutan pidana atau pengadilan. Namun, lama waktu sebenarnya seseorang ditahan bisa sampai tiga tahun.

Undang-undang Keamanan Dalam Negeri tahun 1960 di Malaysia adalah undang-undang penahanan preventif lain yang coba dihapuskan oleh banyak kelompok hak asasi manusia. Berdasarkan undang-undang ini, pejabat dapat menangkap dan menahan setiap individu yang mereka anggap sebagai ancaman atau kemungkinan penjahat. Dua tahun seharusnya menjadi jumlah waktu maksimum yang dapat ditahan oleh para tahanan ini, tetapi berkali-kali, hukuman pencegahan ini diperpanjang tanpa batas.