Ketika seseorang menyetorkan cek ke bank, setoran tersebut dapat dikenakan penangguhan cek. Penangguhan cek adalah periode waktu di mana bank diizinkan untuk menyimpan dana dari cek tanpa membagikan dana kepada deposan. Jangka waktu bank dapat menahan cek bervariasi sesuai dengan jenis cek yang disetorkan dan dapat berkisar dari satu hari kerja hingga 11 hari atau lebih. Di Amerika Serikat, jumlah waktu ini diatur oleh Dewan Federal Reserve Amerika Serikat di bawah Peraturan CC. Bank diwajibkan oleh hukum untuk membocorkan kebijakan penahanan cek mereka kepada pelanggan mereka.
Konsep penting untuk dipahami ketika mempelajari tentang memegang cek adalah “hari kerja”. Dewan Federal Reserve mendefinisikan hari kerja sebagai hari Senin sampai Jumat, tidak termasuk hari libur federal, di mana bank melakukan transaksi normal. Bank tidak harus mencairkan dana sampai hari berikutnya setelah deposit, atau berdasarkan “ketersediaan hari berikutnya”. Setoran yang harus dicairkan paling lambat sehari setelah penyetoran meliputi cek kas yang disetorkan ke mesin ATM bank, cek kasir yang disetorkan melalui teller, cek negara yang disetorkan melalui teller, dan, dalam banyak kasus, cek dari lembaga perbankan yang sama. Jika seseorang menyetorkan cek melalui ATM yang bukan milik banknya, bank dapat menahan cek tersebut selama lima hari.
Dua konsep lain yang perlu dipahami ketika melihat penyimpanan bank adalah “lokal” dan “non-lokal.” Lokal versus non-lokal tidak ada hubungannya dengan berada di kota yang sama. Sebaliknya, lokal berarti bahwa bank tempat cek disimpan berada di wilayah pemrosesan cek yang sama dengan lembaga keuangan tempat cek tersebut ditarik. Jika cek dianggap lokal, cek harus dicairkan pada hari kerja kedua setelah cek disetorkan. Untuk cek non-lokal, lembaga keuangan harus mendanai cek pada hari kerja kelima setelah cek disetorkan.
Lembaga keuangan dapat menahan cek pada deposito dalam beberapa keadaan lain. Misalnya, jika cek yang disetorkan lebih besar dari $5,000 Dolar AS (USD), jumlah di atas $5,000 USD dapat ditahan untuk jangka waktu yang “wajar”. Selain itu, cek yang disetorkan ke rekening yang secara konsisten ditarik berlebihan dapat dikenakan “penangguhan cek.” Lembaga keuangan juga dapat menahan cek pada setoran jika itu berasal dari cek yang sudah kadaluwarsa atau cek yang ditulis enam bulan atau lebih sebelum disetorkan.