Apa Itu Pemisahan Kekuasaan?

Pemisahan kekuasaan mengacu pada sistem pemerintahan di mana kekuasaan tidak terpusat pada satu orang atau badan. Berbeda dengan kediktatoran, kekuasaan untuk membuat dan menegakkan berbagai undang-undang tersebar di antara kelompok atau individu yang berbeda. Bentuk pemerintahan ini digunakan di Amerika Serikat, serta di Inggris Raya dan beberapa negara demokrasi lainnya. Setiap pemerintahan dengan legislatif bikameral atau trikameral, misalnya, mempraktikkan prinsip-prinsip pemisahan kekuasaan.

Pemisahan kekuasaan di Amerika Serikat dijamin oleh Konstitusi. Setelah Revolusi Amerika dan membebaskan diri dari kekuasaan Inggris, para pendiri khawatir tentang pembentukan satu pemerintah pusat. Dengan demikian, Kongres Kontinental yang merancang Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah pusat dan memastikan sistem di mana kekuasaan didistribusikan di antara cabang-cabang pemerintahan yang berbeda, serta antara pemerintah federal dan negara bagian. Karena itu, mereka ingin memastikan pemisahan kekuasaan sehingga tidak ada penyalahgunaan yang terjadi.

Konstitusi Amerika Serikat dengan demikian melembagakan pemisahan kekuasaan dengan menciptakan tiga cabang pemerintahan yang terpisah dan berbeda. Badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat dan mengusulkan undang-undang, tunduk pada veto presiden dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Presiden memiliki kekuasaan untuk mengusulkan undang-undang, tetapi Kongres harus menyetujuinya dan pengadilan juga dapat meninjau konstitusionalitasnya. Mahkamah Agung diizinkan untuk membuat undang-undang kasus dan menafsirkan undang-undang kasus, tetapi legislatif kemudian dapat mengeluarkan undang-undang yang mengubah aturan atau interpretasi pengadilan. Dengan demikian, setiap cabang tunduk pada pengawasan dan peninjauan oleh cabang lain untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan.

Pasal III Bagian II Konstitusi juga memastikan bahwa akan ada pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Bagian Konstitusi ini mengamanatkan bahwa semua kekuasaan yang tidak disebutkan secara tegas sebagai diberikan kepada pemerintah federal dicadangkan untuk negara bagian dan rakyat. Dengan demikian, jika Konstitusi tidak memberi tahu pemerintah federal bahwa ia memiliki wewenang untuk mengatur wilayah tertentu, pemerintah negara bagian memiliki yurisdiksi eksklusif untuk membuat dan mengesahkan undang-undang yang berkaitan dengan subjek tersebut. Undang-undang properti dan perceraian, misalnya, sebagian besar dibuat di tingkat negara bagian karena negara memiliki kepentingan terbesar dalam membuat dan menegakkan hukum semacam itu.