Ketika kontraktor melakukan pekerjaan konstruksi untuk pemilik bangunan, kontraktor itu bisa mendapatkan hak gadai mekanik untuk melindungi haknya atas pembayaran. Pemilik membutuhkan kontraktor untuk melepaskan atau melepaskan hak gadai sebelum melakukan pembayaran. Kontraktor dapat memberikan pembebasan gadai bersyarat dari gadai mekanik yang dimilikinya sebagai ganti pembayaran yang belum diterimanya. Pelepasan hak gadai bersyarat hanya efektif jika kontraktor benar-benar dibayar.
Hak gadai mekanik yang dilepaskan adalah kepentingan keamanan di properti di mana kontraktor memasok tenaga kerja dan perlengkapan untuk memperbaiki properti. Hak gadai ini juga dikenal sebagai hak gadai materialman atau hanya hak gadai konstruksi. Biasanya ada persyaratan formal yang sangat ketat yang harus diikuti oleh kontraktor, yang disebut pemberi gadai, untuk membuat hak gadai. Setelah hak gadai ada, dikatakan melekat pada properti yang bersangkutan. Setiap pencarian judul untuk properti itu akan menunjukkan bahwa hak gadai ini ada sampai kontraktor melepaskan hak gadai itu.
Bahkan jika kontraktor dibayar penuh dan tidak pernah berusaha untuk menggunakan atau menggunakan hak gadai itu untuk mengajukan klaim terhadap properti, catatan hak milik akan menunjukkan bahwa hak gadai itu ada. Oleh karena itu, pemilik akan ingin menerima pembebasan gadai dari kontraktor. Setelah kontraktor memberikan pelepasan hak gadai tanpa syarat, hak gadai itu tidak ada lagi. Jika kontraktor memberikan pembebasan hak gadai sebelum menerima pembayaran penuh, ia kehilangan perlindungan yang diberikan oleh hak gadai. Misalnya, jika kontraktor melepaskan hak gadai tanpa syarat sebagai imbalan atas cek, kontraktor telah kehilangan perlindungan hak gadai jika pemilik kemudian menghentikan pembayaran atas cek tersebut.
Untuk memberikan perlindungan kepada kontraktor ketika pembayaran penuh belum pasti, undang-undang di banyak yurisdiksi mengizinkan pelepasan hak gadai bersyarat. Pelepasan hak gadai bersyarat menghapus hak gadai dari catatan hak milik untuk properti dan mengakhiri hak kontraktor untuk menggunakan properti sebagai jaminan pembayaran. Namun, jika pembayaran ternyata tidak dilakukan seperti yang dijanjikan, seperti jika cek itu ditolak, kontraktor diizinkan untuk menghidupkan kembali hak gadai terhadap properti itu. Hak gadai kemudian akan terus memberikan kontraktor itu kepentingan keamanan di properti itu. Oleh karena itu, pelepasan hak gadai bersyarat melindungi baik kontraktor maupun pemilik.