Pelanggaran yang disengaja adalah pelanggaran hukum atau kewajiban hukum yang disengaja. Hal itu menimbulkan suatu perbuatan dalam hukum tort atau pidana. Ini berbeda dari kelalaian.
Setiap individu memiliki tugas tertentu di bawah hukum. Di bawah sistem hukum pidana, orang diharuskan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tertentu, seperti melakukan pembunuhan, penyerangan, dan pemukulan. Di bawah sistem hukum wanprestasi, undang-undang membebankan kewajiban kehati-hatian pada orang-orang, yang mengamanatkan bahwa jika seseorang tidak bertindak dengan kehati-hatian yang wajar, dia dapat dimintai pertanggungjawaban finansial atas kerugian yang ditimbulkannya.
Pelanggaran yang disengaja adalah istilah hukum yang terutama diterapkan dalam hukum gugatan untuk membedakan gugatan yang disengaja dari gugatan yang lalai. Ini mengacu pada tindakan yang dilakukan seseorang dengan sengaja yang melukai korban. Misalnya, mengendarai mobil terlalu cepat dan menyebabkan kecelakaan mobil adalah kelalaian, sementara menabrak seseorang dengan sengaja akan diklasifikasikan sebagai perbuatan yang disengaja.
Perbedaan antara gugatan kelalaian dan kesalahan yang disengaja atau disengaja adalah penting karena perbedaan hukuman yang terkait dengan kesalahan yang disengaja. Dalam kedua gugatan lalai dan disengaja, penggugat berhak untuk memulihkan kerusakan yang sebenarnya atas pelanggaran tergugat, seperti tagihan medis dan kehilangan upah. Penggugat hanya berhak untuk memulihkan ganti rugi, namun, jika kesalahan itu disengaja atau jika perilakunya sangat ceroboh sehingga cedera hampir pasti terjadi.
Ganti rugi dirancang bukan untuk membuat korban utuh, tetapi untuk menghukum pelaku kesalahan. Mereka diizinkan dalam kasus pelanggaran yang disengaja, tetapi bukan kelalaian, karena mereka dirancang untuk bertindak sebagai pencegah. Pelaku pelanggaran mungkin lebih enggan menabrak seseorang dengan sengaja atau memukul seseorang dan melukai mereka dengan sengaja jika dia tahu bahwa dia dapat dituntut untuk ganti rugi dan menghadapi potensi kerugian finansial yang serius.
Penggugat yang melakukan perbuatan melawan hukum yang disengaja harus membuktikan bahwa terdakwa bertindak dengan kesengajaan, di samping membuktikan unsur-unsur lain dari perbuatan melawan hukum, seperti fakta bahwa ia terluka dan menderita kerugian. Niat dapat dibuktikan dengan keadaan kejahatan, jika misalnya, terdakwa jelas-jelas melukai penggugat dengan sengaja. Niat juga dapat dibuktikan dengan keterangan saksi, keterangan korban dan alat bukti yang terkait.
Contoh gugatan yang merupakan pelanggaran yang disengaja termasuk baterai yang disengaja, penyerangan, atau pelecehan seksual. Dalam semua kasus itu, tindakan terdakwa jelas-jelas dirancang untuk menyakiti, bukan hanya terluka karena kecelakaan. Dia melakukan persis apa yang ingin dia lakukan, atau dia berperilaku dengan sengaja.