Patrisida adalah pembunuhan tidak sah terhadap ayah seseorang, dan kejahatannya adalah pembunuhan. Jangan disamakan dengan pembunuhan, yang bisa non-pidana atau menghasilkan hukuman yang lebih ringan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Kejahatan yang berlawanan di banyak yurisdiksi adalah pembunuhan ibu, yang merupakan pembunuhan ibu seseorang. Untuk membuktikan patrisida, jaksa harus membuktikan unsur patrisida, yaitu kedengkian, kematian korban, dan fakta bahwa korban adalah ayah dari terdakwa. Pembelaan hukum seperti kegilaan dan pembelaan diri sering diajukan oleh terdakwa di pengadilan.
Membunuh ayah seseorang tanpa niat jahat bukanlah pembunuhan ayah, tetapi pembunuhan. Kebencian dalam kasus pembunuhan ayah adalah keinginan terdakwa untuk menyebabkan kematian ayahnya tanpa alasan. Terdakwa terbukti telah mengabaikan kehidupan ayahnya dan memiliki motif jahat yang mengakibatkan pembunuhan ayah terdakwa. Kejahatan yang dipikirkan sebelumnya sering menjadi standar yang digunakan untuk membuktikan kejahatan, dan penuntut harus membuktikan bahwa terdakwa telah berunding sebelum melakukan pembunuhan. Setelah kedengkian terbukti, penuntut harus menunjukkan bahwa kematian telah terjadi dan bahwa orang yang dibunuh adalah ayah terdakwa.
Kegilaan adalah pembelaan hukum yang tersedia untuk terdakwa di beberapa yurisdiksi dalam kasus pembunuhan, dan pembunuhan ayah tidak terkecuali. Terdakwa harus membuktikan bahwa dia sakit jiwa sebelum dan pada saat pembunuhan, yang mencegahnya membuat keputusan yang benar. Jika pengadilan memutuskan bahwa terdakwa gila, maka pengadilan dapat memerintahkan terdakwa ke rumah sakit jiwa untuk dirawat. Terdakwa sering dibebaskan hanya ketika profesional kesehatan mental dapat membuktikan bahwa terdakwa tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Yurisdiksi sering tidak menghukum terdakwa dengan hukuman penjara jika mereka berhasil membela pembelaan kegilaan.
Seorang terdakwa yang bertindak membela diri seringkali tidak bersalah atas pembunuhan ayah. Misalnya, jika seorang anak kecil dapat membuktikan bahwa ayahnya menculiknya dan mencoba membunuhnya dengan senjata, yang mengakibatkan anak tersebut memperoleh senjata tersebut dan membunuh ayahnya, maka sebagian besar yurisdiksi akan menganggap bahwa pembunuhan tersebut dapat dibenarkan. Anak itu tidak akan bersalah atas pembunuhan ayah, meskipun dia membunuh ayahnya sendiri. Sebaliknya, jika anak tersebut melarikan diri dan kembali sehari kemudian untuk membunuh ayahnya, maka pembelaan diri tidak berlaku lagi. Rencana dapat dibuktikan dengan mudah, dan anak itu kemungkinan besar akan dihukum karena membunuh ayahnya.