Paspor elektronik tampak mirip dengan paspor biasa, tetapi disematkan dengan chip komputer yang berisi informasi fisik tentang pelancong. Informasi pribadi yang direkam pada halaman foto paspor dapat diakses melalui chip elektronik, bersama dengan informasi biometrik. Teknologi biometik termasuk pengenalan wajah, pemindaian iris, dan sidik jari. Amerika Serikat mulai mengeluarkan paspor elektronik pada tahun 2007, bersama dengan beberapa negara peserta.
Sebuah chip identifikasi frekuensi radio (RFID) tertanam di sampul belakang paspor elektronik. Chip ini dipindai oleh pembaca khusus di penyeberangan perbatasan untuk memverifikasi identitas seorang musafir. Ketika paspor elektronik dikeluarkan, foto digital pemohon ditanamkan ke dalam chip, memungkinkan pengenalan wajah untuk mengotentikasi identitas pelancong.
Pelancong dari negara tertentu dapat menggunakan paspor elektronik, juga disebut e-paspor, untuk memasuki Amerika Serikat tanpa visa jika bepergian untuk tujuan wisata atau bisnis. Pembatasan 90 hari berlaku untuk kunjungan ini, dan visa dapat diperoleh jika diinginkan. Lebih dari tiga lusin negara berpartisipasi dalam program ini melalui program bebas visa. Beberapa negara peserta bergabung dengan pejabat pemerintah AS dalam menguji paspor elektronik sebelum program tersebut efektif.
Para pejabat AS mengatakan paspor baru dilindungi dari pencurian identitas dan lebih sulit diubah daripada paspor kertas lama. Wisatawan dapat dengan mudah diidentifikasi untuk menjaga keselamatan mereka dan keselamatan wisatawan lain. Perlindungan dibangun ke dalam sistem untuk mencegah pembacaan chip komputer yang tidak sah karena mesin pemindai diprogram dengan saluran aman dan informasi dienkripsi dalam pembaca chip.
Jaminan ini telah gagal untuk menghalangi penentang paspor elektronik. Mereka percaya chip identifikasi frekuensi radio dapat dibaca dari jarak jauh, menempatkan warga Amerika dalam bahaya saat mengunjungi negara asing. Penjahat atau teroris yang menargetkan orang Amerika dari jarak jauh dapat membaca informasi pada chip melalui pembaca chip portabel, kata lawan.
Untuk mengatasi ketakutan ini, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menunjukkan bahwa sampul paspor elektronik harus dibuka sebelum chip dapat dibaca. Pejabat pemerintah mengatakan paspor elektronik harus berada dalam jarak 4 inci (10 sentimeter) dari alat baca untuk mengambil informasi dari chip. Lawan mengatakan chip dapat dibaca dari jarak 60 kaki (18 meter). Pelindung logam di atas penutup paspor dapat memblokir sinyal elektronik dari pembaca jarak jauh.
E-paspor berisi logo internasional di sampul yang mengidentifikasi mereka. Simbol ini memungkinkan para pelancong untuk membentuk barisan di mana pembaca elektronik tersedia di perlintasan perbatasan. Paspor baru dapat menghemat waktu bagi wisatawan yang melewati pemeriksaan imigrasi. Orang yang memegang paspor yang diterbitkan sebelum peraturan e-paspor berlaku masih dapat menggunakannya sampai habis masa berlakunya.