Bagi banyak orang, munculnya Internet mengantarkan perubahan yang datang lebih cepat dari kecepatan cahaya. Beberapa perubahan diharapkan dan disambut dengan persiapan yang cepat; yang lain tidak. Salah satu perubahan itu adalah pajak Internet, pungutan biaya moneter untuk barang dan jasa komersial yang dijual di Internet. Akhirnya, undang-undang lokal, regional, dan internasional di sebagian besar negara mengikuti perdagangan online, dan peraturan yang mengatur retribusi pajak Internet disahkan.
Pemerintah di sebagian besar negara telah mengeluarkan peraturan tentang perpajakan barang digital, yang umumnya didefinisikan sebagai barang dan jasa yang dibeli di Internet. Peraturan yang ditetapkan mungkin berbeda, tetapi biasanya menetapkan standar untuk berapa banyak bisnis yang dapat diharapkan untuk membayar ke dalam sistem pajak di dalam negeri. Mereka diciptakan untuk menciptakan bentuk tata kelola Internet yang dapat diterima yang tidak memengaruhi pasar bisnis dengan mengontrol penjualan dan produksi barang-barang ini.
Pajak internet biasanya dikumpulkan untuk sebagian besar pembelian online. Pada umumnya, barang dan jasa yang dibeli secara online dikenakan pajak penjualan. Sebagian besar undang-undang lokal dan regional memiliki tabel pajak yang telah ditentukan sebelumnya yang menghitung berapa banyak yang dibebankan berdasarkan jumlah total pembelian. Besarnya pajak yang dikenakan biasanya berdasarkan lokasi pembeli.
Istilah yang relatif luas, pajak Internet memiliki beberapa arti yang sedikit berbeda di berbagai belahan dunia. Masalah untuk menentukan pajak Internet yang dapat ditagih adalah apa yang dianggap sebagai barang dan jasa kena pajak. Beberapa pemerintah mungkin ingin membebankan biaya kepada bisnis untuk akses Internet, produksi barang, dan pajak penjualan. Sehubungan dengan produksi barang, pajak Internet untuk bisnis dilarang di AS. Sebaliknya, sebagian besar negara Eropa mengenakan pajak atas produksi barang dan jasa yang dijual melalui transaksi Internet.
Pada dasarnya, pemerintah AS tidak dapat memungut pajak atas penggunaan Internet. Undang-Undang Nondiskriminasi Pajak Internet memperpanjang moratorium pengumpulan pajak Internet dari bisnis untuk operasi khusus untuk penggunaan Internet seperti email dan bandwidth. Tindakan ini tidak termasuk pajak penghasilan bersih dari penjualan Internet. Pengecualian lainnya adalah membebankan pajak akses yang dibayarkan oleh konsumen melalui penyedia layanan Internet (ISP).
Uni Eropa (UE) memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perpajakan barang dan jasa digital. Dibebankan sebagai pajak konsumsi, bisnis di UE membayar pajak berdasarkan nilai tambah suatu produk. Selain itu, biaya pembelian bahan untuk membuat produk dikenai pajak secara terpisah berdasarkan sistem PPN.
Setiap negara anggota di UE bertanggung jawab untuk menetapkan tarif PPN. Satu negara anggota tidak diperbolehkan memungut PPN dari negara asing yang membayar PPN di negaranya masing-masing. Selain itu, tarif PPN tidak berlaku untuk bisnis UE yang dapat mengekspor ke negara asing yang bukan negara anggota.