Concurring opinion adalah pendapat hukum yang ditulis oleh hakim yang setuju dengan pendapat mayoritas dalam suatu perkara, tetapi memiliki alasan yang berbeda atau ingin menambahkan sesuatu pada keputusan mayoritas. Pendapat yang sama dapat dilihat dalam kasus-kasus hukum di mana masalah diadili di depan majelis hakim. Pendapat ini tidak dapat digunakan untuk menetapkan preseden hukum dan dengan demikian kurang menarik dalam kasus hukum daripada pendapat mayoritas yang ditulis untuk menyatakan pendapat mayoritas pengadilan.
Ada kemungkinan bagi beberapa hakim di pengadilan untuk menyepakati suatu keputusan karena alasan yang berbeda. Kadang-kadang mereka mencapai pendapat pluralitas, setuju sebagai kelompok pada hasil sebuah kasus tetapi dengan alasan yang sama sekali berbeda. Dalam kasus-kasus ini, semua hakim dapat menulis pendapat mereka sendiri dengan mengartikulasikan logika di balik pendapat mereka.
Lebih umum, seorang hakim menulis pendapat setuju untuk menambah pendapat mayoritas, atau untuk menunjukkan bagian dari pendapat mayoritas yang tidak disetujui oleh hakim dan menjelaskan alasannya. Ketika seorang hakim menulis pendapat mayoritas untuk mewakili pengadilan, hakim itu dapat memberi nomor pendapat sehingga dapat dengan mudah dirujuk. Hal ini memungkinkan hakim yang setuju untuk mempermasalahkan bagian tertentu dalam pendapat yang setuju, atau untuk merujuk bagian yang diperluas dan dieksplorasi dalam pendapat yang setuju.
Hakim tidak diharuskan untuk menulis pendapat yang sama, tetapi mereka bisa berharga dan mencerahkan. Menyoroti bagian-bagian dari suatu pendapat yang mungkin menjadi topik sengketa dapat memberikan kesempatan bagi hakim untuk membahas undang-undang secara lebih menyeluruh. Pendapat semacam itu mungkin juga berharga bagi pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut, karena mereka dapat mempelajari lebih lanjut tentang proses pemikiran yang terlibat dalam keputusan pengadilan. Informasi ini mungkin berguna jika terjadi banding atau argumen dari kasus serupa di hadapan pengadilan yang sama.
Pendapat yang setuju adalah masalah catatan publik dan dapat dikonsultasikan oleh siapa saja yang berkepentingan dengan hasil suatu kasus. Ketika mereka dikutip dalam diskusi, fakta bahwa mereka adalah pendapat yang sependapat harus dicatat dengan jelas agar pembaca memahami kedudukan hukum dari pendapat yang sedang dibahas. Adalah umum untuk melihat “pendapat sependapat” dalam bentuk singkat seperti “conc. op.” untuk tujuan menghemat ruang ketika orang mengutip pendapat tersebut dalam laporan hukum dan dokumen hukum lainnya.