Sebuah monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan di mana seorang raja yang turun-temurun atau terpilih bertindak sebagai kepala negara tunggal tetapi dibatasi oleh konstitusi daripada memiliki kekuasaan tak terbatas, seperti yang akan terjadi dalam monarki absolut. Dalam monarki konstitusional, konstitusi menetapkan parameter kekuasaan raja dan menentukan apa yang boleh dia lakukan. Banyak monarki konstitusional modern, juga disebut monarki terbatas, juga telah memilih parlemen atau kongres dan mungkin memiliki pejabat lain, seperti perdana menteri, yang bertindak sebagai kepala pemerintahan. Jenis monarki konstitusional ini sering menjadikan kekuasaan raja sebagian besar bersifat seremonial, karena meskipun ia mungkin secara resmi mengesahkan undang-undang, membuat deklarasi atau melakukan tugas eksekutif lainnya, raja sering terikat oleh konstitusi untuk melakukannya hanya dengan persetujuan pihak lain. pejabat, seperti perdana menteri dan parlemen.
Sejarah dan Praktek
Salah satu contoh pertama dari monarki konstitusional sejati adalah hasil dari Revolusi Agung Inggris tahun 1688. Revolusi, yang diberlakukan oleh sekelompok anggota parlemen yang tidak puas, menghasilkan Bill of Rights 1689 dan undang-undang Act of Settlement, keduanya yang menempatkan batasan langsung pada kekuasaan yang dipegang oleh raja. Baik Bill of Rights dan Act of Settlement masih tetap berlaku di Inggris pada awal abad ke-21.
Kebanyakan monarki konstitusional modern mengikuti model pemerintahan yang didirikan oleh Inggris. Meskipun raja negara-negara ini mempertahankan peran tituler, parlemen yang telah dipilih secara demokratis dan dipimpin oleh seorang perdana menteri memiliki dan menggunakan sebagian besar kekuasaan yang sebenarnya, termasuk kemampuan untuk membuat dan mengesahkan undang-undang. Bergantung pada konstitusi yang berlaku, raja suatu negara mungkin memegang kekuasaan cadangan tertentu, seperti hak veto, tetapi dalam banyak kasus, peran raja telah menjadi salah satu yang paling penting secara simbolis.
Namun, tidak setiap monarki konstitusional mengikuti contoh Inggris. Dalam monarki konstitusional Jerman yang dibuat pada tahun 1871, kepala negara, yang disebut kaiser, terus memegang banyak pengaruh eksekutif, termasuk kekuasaan untuk menyatakan perang dan mengangkat kepala pemerintahan, kanselir. Meskipun aktif selama hampir 50 tahun, bentuk monarki konstitusional ini sebagian besar tidak disukai setelah kekalahan Jerman dalam Perang Dunia I.
Sosok yang Berpengaruh
Di banyak negara di mana monarki konstitusional ada, banyak perhatian diberikan pada tindakan raja, bahkan jika kekuasaannya sangat terbatas. Meskipun banyak dari penguasa ini memilih untuk tetap netral secara politik, kontroversi dapat muncul ketika seorang raja secara langsung melibatkan dirinya dalam memutuskan masalah politik. Bahkan jika kekuatan politiknya yang sebenarnya mungkin terbatas, raja biasanya tetap menjadi sosok yang berpengaruh besar.