Mahar adalah uang, harta benda, atau barang yang dibawa oleh seorang wanita sebagai hadiah kepada suaminya setelah menikah. Praktek ini, juga dikenal sebagai trousseau, adalah kebiasaan yang telah ada selama berabad-abad dan paling sering dilakukan di Eropa, Asia, dan Afrika. Zaman modern telah melihat praktik ini jatuh di pinggir jalan karena pelecehan yang diderita oleh perempuan sebagai akibat dari penyalahgunaan praktik tersebut.
Secara historis, mahar adalah cara memberi seorang wanita sebagian dari kekayaan keluarganya, yang jika tidak dia tidak berhak atas warisan. Selain itu, diyakini sebagai cara terbaik untuk melindungi seorang wanita dari penderitaan pelecehan atau perlakuan buruk oleh suaminya. Hadiah itu digabungkan dengan mahar pengantin, atau lebih tepatnya sejumlah uang atau harta benda yang akan dibayarkan pengantin pria kepada keluarga pengantin wanita sebagai imbalan atas pernikahannya dengannya.
Meskipun mahar menjadi milik suami, wanita itu akan mewarisinya jika dia menjadi janda. Jika wanita itu meninggal, uang atau harta benda, dikurangi biaya mahar, akan diwarisi oleh anak kandungnya sendiri.
Apa yang dimulai sebagai kebiasaan untuk melindungi dan menafkahi seorang wanita muda juga tumbuh menjadi beban bagi keluarga yang lebih miskin karena mereka tidak mampu memberikan apa yang mungkin diminta oleh suami atau keluarganya yang cocok. Praktik tersebut juga mulai mengkompromikan perlakuan terhadap wanita. Meskipun mahar sekarang menjadi praktik yang ketinggalan zaman untuk sebagian besar budaya, beberapa negara telah membawa kebiasaan itu ke zaman modern.
India adalah contoh negara dengan adat mas kawin di zaman modern, meskipun banyak undang-undang yang berkaitan dengannya telah diubah dan, pada tahun 1961, penggunaannya dilarang, meskipun tidak pernah terdengar. Larangan ini sebagian besar tumbuh dari gerakan hak asasi manusia yang memprotes tingginya tingkat kematian di antara wanita muda yang sudah menikah karena diyakini bahwa praktik membunuh mereka untuk uang atau properti sering dilakukan oleh suami atau keluarga mereka.
Kemajuan hukum pengesahan hakim dan hak-hak perempuan telah membuat adat menjadi usang. Wanita di sebagian besar budaya sekarang diizinkan untuk mewarisi dan memiliki properti dan/atau uang. Lebih lanjut, perjanjian pranikah, jika diperbolehkan, dapat melindungi harta milik seorang wanita dari menjadi milik perkawinan atau harta bersama.