Apa itu Lisensi Publik Umum?

Pada bulan September 1983, aktivis kebebasan Richard Stallman, saat itu dari MIT, mengumumkan Proyek GNU (diucapkan gee-noo). Ide di balik GNU adalah untuk membuat repositori sistem operasi dan program perangkat lunak yang tersedia secara bebas untuk semua orang. Tidak seperti perlindungan hak cipta yang membatasi, lisensi copyleft Stallman, atau General Public License (GPL), menetapkan bagaimana perangkat lunak GNU dapat digunakan dan didistribusikan. Prinsip paling dasar adalah bahwa kode perangkat lunak GNU dan turunan dan perangkat lunak apa pun tersedia secara bebas, dan pengguna bebas untuk memodifikasi kode tersebut.

Dua tahun setelah mengumumkan Proyek GNU, Stallman meluncurkan Yayasan Perangkat Lunak Bebas (FSF) nirlaba untuk mendukung gerakan GNU dan untuk menegakkan ketentuan Lisensi Publik Umum. Seiring waktu GPL telah melalui tiga revisi, dengan GPLv3 yang berlaku pada Juni 2007. Sebagian besar perangkat lunak open source saat ini menggunakan GPL, meskipun Stallman, seorang yang ngotot untuk terminologi, tidak menggunakan istilah “open source” tetapi “perangkat lunak kebebasan” atau “perangkat lunak bebas” untuk membangkitkan nilai-nilai kebebasan dalam diri pengguna, landasan aktivisme sosial-politiknya.

Selain General Public License, FSF juga telah menerbitkan tiga lisensi tambahan: GNU Lesser General Public License (LGPL), GNU Free Documentation License (GFDL) dan GNU Affero General Public License (GAGPL). Lisensi ini digunakan dalam situasi tertentu di mana keadaan tambahan memerlukan modifikasi persyaratan GPL. Misalnya, LGPL digunakan ketika perangkat lunak GNU ditautkan oleh perpustakaan perangkat lunak ke perangkat lunak berhak cipta atau berpemilik.

Sistem operasi pertama yang dibuat melalui Proyek GNU, dengan tepat bernama “GNU” digabungkan dengan pekerjaan independen yang dilakukan oleh Linus Torvalds Amerika Finlandia pada tahun 1991, menghasilkan kernel Linux. Sekarang ada lusinan sistem operasi GNU/Linux yang tersedia dalam berbagai jenis dan rasa dari sistem desktop hingga sistem portabel yang cocok untuk stik memori yang dapat di-boot atau Live CD. Sistem operasi GNU/Linux atau “distro”, yang merupakan kependekan dari distribusi, dilindungi dari pembatasan hak cipta oleh General Public License yang bersifat copyleft.

Selain sistem operasi, proyek GNU dan komunitas open source terus mengembangkan perangkat lunak bebas untuk berjalan di sistem GNU/Linux, Mac® dan Windows®. Sebagian besar distro GNU/Linux dilengkapi dengan perangkat lunak terinstal untuk melakukan segalanya mulai dari spreadsheet hingga pengolah kata, dari email hingga berselancar, dari menyalin musik hingga mengedit video dan foto. Hampir semua hal yang dapat dilakukan dalam sistem operasi berpemilik dapat dilakukan pada sistem GNU, meskipun biasanya ada lebih sedikit program yang dapat dipilih dalam setiap kategori perangkat lunak dibandingkan dengan perangkat lunak Windows.

Meskipun perangkat lunak GNU umumnya gratis, terkadang ada biaya nominal yang dikenakan jika, misalnya, seseorang meminta CD program atau membeli paket kotak eceran. Biasanya ada cara untuk mendapatkan program secara gratis dalam bentuk digital, namun, melalui binari, torrent, atau bentuk berbagi file lainnya.

Stallman tetap menjadi pendukung perangkat lunak bebas yang blak-blakan dan berdedikasi, mendorong Proyek GNU dan Lisensi Publik Umum secara internasional. Salah satu keberhasilan termasuk adopsi 2006 GNU/Linux di 12,500 sekolah di India.