Sebuah surat kredit ekspor adalah penunjukan yang diberikan oleh bank eksportir untuk dokumen perdagangan yang diterbitkan atas nama importir, menjamin pembayaran untuk barang yang dibeli. Dalam perdagangan internasional, ada dua bank yang terlibat dalam transaksi penjualan. Bank penerbit membuat letter of credit atas nama importir, atau pembeli, dan menyebutnya sebagai import letter of credit. Di sisi lain transaksi, advising bank adalah bank untuk eksportir, atau penjual, yang menerima surat untuk memproses pembayaran dari bank penerbit. Bank penasehat menyebut surat itu sebagai surat kredit ekspor.
Letter of credit memfasilitasi perdagangan internasional dan membuat transaksi lebih aman baik bagi importir maupun eksportir. Secara umum, letter of credit sangat mirip dengan cek bersertifikat, yang menjamin pembayaran oleh bank jika kondisi tertentu dipenuhi di muka sehingga penjual dapat mengirimkan barang dengan mengetahui pembayaran disimpan di escrow oleh pihak ketiga yang tidak dapat diganggu gugat. Setelah kontrak penjualan ditandatangani antara importir dan eksportir, importir membawanya ke banknya untuk mendapatkan letter of credit yang diterbitkan. Bank penerbit mengacu pada surat itu sebagai surat kredit impor karena berhubungan dengan sisi impor dari transaksi.
Importir biasanya mentransfer letter of credit kepada eksportir. Pada titik ini, surat itu ada di sisi ekspor transaksi. Eksportir mengirimkan barang dan membawa bill of lading dan surat ke banknya, bank penasihat, untuk diproses. Advising bank mengacu pada surat tersebut sebagai surat kredit ekspor karena tugas yang akan dilakukan untuk menyelesaikan transaksi secara eksklusif atas nama eksportir. Bank penasihat menyerahkan dokumen ke bank penerbit, dan menerima pembayaran yang sesuai sebagai gantinya.
Bank penerbit menyerahkan bill of lading yang diterima dari advising bank atau eksportir kepada importir, yang menggunakannya untuk mengklaim barang dari perusahaan pelayaran. Surat kredit ekspor menghilangkan risiko pengiriman barang dan membayar uang kepada pihak asing dengan memasukkan bank ke dalam transaksi untuk bertindak sebagai agen escrow. Baik bank penerbit maupun bank penasehat terikat oleh ketentuan-ketentuan persis yang dirinci dalam surat tersebut. Tidak ada kemungkinan nyata bahwa satu pihak dapat menipu pihak lain dengan mengambil pembayaran tanpa mengirimkan barang atau mengambil barang tanpa mentransfer pembayaran.