Apa itu Lessor?

Sewa adalah perjanjian kontraktual yang menyampaikan penggunaan properti dari pemilik ke pihak lain untuk jangka waktu dan sewa yang ditentukan. Pemilik properti disebut lessor, atau tuan tanah. Orang yang menyewakan properti disebut lessee, atau penyewa.

Sementara hak dan tanggung jawab lessor dapat berbeda dari satu negara ke negara lain, ada kesamaan tertentu. Dalam semua kasus, lessor tetap menjadi pemilik properti, dan dia sendiri mendapat manfaat dari setiap apresiasi yang dapat direalisasikan jika properti tersebut dijual. Ia juga berhak untuk menerima sewa yang telah disepakati secara tepat waktu dan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh penyewa. Dalam semua kasus, ia memiliki hak untuk mengharapkan properti tersebut tidak digunakan secara ilegal.

Sebagai ganti sewa, penyewa berhak untuk menikmati properti secara pribadi. Lessor mempertahankan hak masuk terbatas untuk tujuan tertentu, seperti melakukan pemeliharaan atau perbaikan rutin. Ini harus dilakukan pada jam yang wajar dan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada penyewa. Di beberapa negara, panggilan telepon sudah cukup; yurisdiksi lain memerlukan pemberitahuan tertulis melalui formulir yang ditentukan. Dalam keadaan darurat yang mengancam akan merusak properti, seperti banjir atau kebakaran, persyaratan pemberitahuan diabaikan.

Lessor berhak untuk menetapkan syarat-syarat perjanjian sewa selama hal itu sesuai dengan hukum yang berlaku yang mengatur penyewaan. Amerika Serikat memberikan keleluasaan besar dalam sifat perjanjian sewa, sementara daerah lain, seperti Queensland, Australia, memerlukan formulir khusus yang disetujui pemerintah. Pemilik memiliki hak untuk mengusir penyewa dalam keadaan tertentu juga, termasuk tunggakan sewa, penggunaan tempat yang melanggar hukum, atau kerusakan yang disengaja yang disebabkan oleh penyewa.

Menjadi tuan tanah juga membawa tanggung jawab tertentu. Penyewa diharapkan untuk memelihara properti dengan cara yang sesuai dengan peraturan kesehatan dan keselamatan setempat. Dia juga harus menghormati privasi penyewa. Setelah sewa ditandatangani, ia terikat pada persyaratan, seperti jumlah sewa, sampai sewa berakhir. Sebagai pemilik properti, ia juga bertanggung jawab untuk membayar semua pajak yang dinilai.

Sebelum menandatangani sewa, penting bahwa baik lessor maupun lessee memeriksa properti untuk setiap kerusakan atau cacat yang ada. Daftar harus dibuat dari segala ketidaksempurnaan, seperti noda di lantai, atau gagang lemari yang rusak. Kedua belah pihak harus menandatangani daftar periksa. Ketika sewa telah berakhir, kedua belah pihak harus sekali lagi memeriksa properti untuk menentukan apakah ada kerusakan tambahan yang menjadi tanggung jawab penyewa.

Lessor umumnya meminta deposit kerusakan pada saat sewa dimulai. Deposit ini diharapkan akan dikembalikan kepada penyewa pada saat berakhirnya masa sewa dikurangi jumlah apapun untuk kerusakan atau sewa yang telah jatuh tempo. Yurisdiksi lokal dapat mengatur biaya apa yang dapat dikurangkan, meskipun keausan normal umumnya dianggap sebagai tanggung jawab pemilik. Deposit biasanya diminta untuk dikembalikan dalam jangka waktu tertentu, atau pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan.

Sewa adalah dokumen yang mengikat secara hukum, jadi penting bahwa kedua belah pihak sangat jelas mengenai syarat dan ketentuannya. Sebelum menjadi lessor, ada baiknya seseorang membiasakan diri dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Menjadi terinformasi dengan baik dapat membuat pengalaman lebih menyenangkan dan menguntungkan.