Lembur wajib adalah lembur tidak sukarela di mana pemberi kerja menuntut jam kerja karyawan di atas jam kerja standar dalam seminggu. Minggu kerja biasa sering terdiri dari 40 jam, dan jam di luar itu dianggap lembur. Beberapa karyawan menyambut baik kesempatan untuk menjadi sukarelawan bekerja lembur untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Ketika karyawan dipaksa untuk bekerja atau menghadapi kehilangan pekerjaan, maka itu bukan lagi tindakan sukarela. Undang-undang nasional dan regional sering kali tidak melarang pemberi kerja untuk menuntut lembur yang diwajibkan, kecuali bagi pekerja muda, seperti mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Karyawan dapat membatasi atau menghindari lembur wajib dalam perjanjian kontrak yang mereka tandatangani dengan pemberi kerja. Undang-undang ketenagakerjaan memungkinkan pemberi kerja dan karyawan untuk menyetujui persyaratan kerja dalam kontrak tertulis, dan salah satu persyaratan tersebut dapat berkaitan dengan batas jam kerja dan upah lembur. Misalnya, seorang karyawan dapat setuju untuk bekerja dalam seminggu kerja standar dan tidak lebih dari itu, kecuali jika dia secara sukarela menawarkan untuk melakukannya atau langsung menolak lembur yang diperlukan yang mungkin diminta oleh pemberi kerja. Perjanjian kontrak lainnya termasuk perjanjian perundingan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja. Dalam perjanjian tersebut, kontrak berkaitan dengan semua karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja, dan pemberi kerja dapat setuju untuk mengabaikan persyaratan lembur wajib bagi karyawan serikat pekerja.
Karyawan yang tidak terikat kontrak sering kali menjadi karyawan sesuka hati di beberapa negara. Artinya, mereka bisa dipecat kapan saja dengan alasan apapun, kecuali diskriminasi. Salah satu alasannya terkadang karena seorang karyawan menolak lembur yang bersifat wajib. Majikan dapat memecat karyawan atau menurunkannya. Majikan dapat memaksa karyawan yang digaji untuk mematuhi lembur wajib jika mereka dibebaskan dari menerima upah lembur, menurut undang-undang ketenagakerjaan. Karyawan ini mungkin memiliki tindakan hukum jika bekerja lembur menjadi norma, seperti ketika majikan menolak mempekerjakan pekerja pengganti.
Beberapa daerah telah memberlakukan pembatasan lembur wajib berdasarkan profesi untuk melindungi masyarakat. Misalnya, beberapa undang-undang daerah membatasi lembur wajib bagi perawat sebagai perlindungan bagi pasien. Alasannya adalah perawat yang terlalu banyak bekerja dan lelah lebih mungkin melakukan kesalahan dalam merawat pasien dan memberikan obat. Undang-undang serupa sedang diusulkan di tingkat nasional di negara-negara seperti Amerika Serikat untuk melindungi pasien dari kesalahan medis karena kelelahan perawat. Profesi lain dengan masalah serupa termasuk pengemudi truk, pekerja darurat, dan penegak hukum.