Apa itu Lelang Surplus?

Lelang surplus adalah proses untuk membuang barang surplus dengan mengizinkan calon pembeli menawarnya. Barang surplus adalah produk atau peralatan yang telah diproduksi atau diperoleh melebihi jumlah yang dibutuhkan, tidak digunakan atau dikonsumsi, dan tidak mungkin digunakan oleh pemiliknya di masa depan. Lelang surplus dapat digunakan untuk membuang segala sesuatu mulai dari elektronik dan peralatan komputer hingga furnitur dan kendaraan.

Perlu dicatat bahwa ada perbedaan antara barang-barang yang benar-benar surplus dan barang-barang yang hanya kelebihan. Kelebihan barang dapat digambarkan sebagai harta benda yang masih berguna bagi instansi atau departemen yang menggunakannya, tetapi tidak lagi dibutuhkan oleh departemen atau instansi tersebut. Sebaliknya, kelebihan properti tidak lagi berguna bagi organisasi yang memilikinya.

Lelang surplus dapat digunakan untuk menukar sumber daya tambahan dengan uang. Selama lelang surplus, bidder mengajukan penawaran atas item surplus. Seringkali, barang dalam jumlah besar ditawarkan di lelang surplus. Untuk setiap item atau lot item, penawar tertinggi dipilih dan diberikan hak untuk membeli properti yang dilelang.

Banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah, mengambil keuntungan dari lelang surplus untuk membuang aset surplus mereka. Hal ini sering terjadi karena menyimpan peralatan yang berlebih dapat membutuhkan ruang penyimpanan yang cukup besar dan dapat menyebabkan pengeluaran yang cukup besar bagi pemilik barang yang tidak digunakan. Lebih jauh lagi, lelang surplus dapat menjadi cara yang baik bagi bisnis untuk membongkar produk yang tidak terpakai sebelum nilainya turun secara signifikan.

Meskipun ada lelang surplus publik dan swasta, lelang publik paling sering digunakan untuk menjual aset surplus. Sebagian besar bisnis menggunakan jasa juru lelang profesional untuk melakukan lelang mereka. Namun, ada beberapa organisasi yang memilih untuk menangani proses lelang itu sendiri.

Beberapa lelang surplus diadakan di tempat, sementara yang lain diadakan di tempat yang disediakan oleh juru lelang profesional. Banyak organisasi lebih suka mengadakan lelang surplus di lokasi juru lelang karena hal itu menciptakan lebih sedikit masalah logistik bagi mereka. Misalnya, organisasi yang merencanakan lelang surplus di lokasi harus merencanakan tempat parkir yang memadai bagi penawar dan membuat ketentuan untuk keselamatan dan keamanan. Jika sebuah organisasi memilih untuk mengadakan lelang surplus di lokasi juru lelang, masalah logistik utama bagi organisasi tersebut adalah pengangkutan barang surplus ke lokasi lelang.