Apa itu Kontrak Kerja?

Kontrak kerja adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara majikan dan karyawan yang menetapkan syarat-syarat hubungan kerja. Kontrak kerja umumnya akan ditegakkan selama persyaratannya tidak terlalu berat dan karyawan tidak diharuskan untuk mengontrakkan haknya berdasarkan undang-undang perlindungan pekerja. Kontrak semacam itu umumnya mendikte aspek-aspek tertentu dari perilaku karyawan dan pemberi kerja.

Di Amerika Serikat, sebagian besar pekerjaan adalah sesuka hati. Ini berarti bahwa majikan dapat memecat karyawan mana pun yang dia inginkan dengan alasan apa pun, kecuali alasan yang dilarang oleh undang-undang anti-diskriminasi, seperti Judul VII atau Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika. Seorang karyawan juga dapat berhenti kapan saja, dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, kontrak kerja tidak diperlukan di AS.

Negara lain mengharuskan kontrak kerja ditulis. Di Inggris, misalnya, Employment Rights Act 1996 dan Contracts of Employment Act of 1963 menetapkan aturan bahwa ada kontrak tersirat antara pemberi kerja dan karyawan dan bahwa semua pemberi kerja harus menyediakan beberapa jenis kontrak tertulis dalam beberapa bulan setelah karyawan memulai pekerjaan dan harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang alasan pemutusan hubungan kerja. Terlepas dari apakah kontrak kerja bersifat opsional, seperti di Amerika Serikat, atau wajib, seperti di Inggris, tujuan kontrak adalah untuk memperjelas ketentuan hubungan antara pekerja dan majikan. Dengan kata lain, ia menjelaskan dengan tepat apa yang harus dilakukan masing-masing pihak dan apa kewajibannya dalam hubungannya dengan pihak lain.

Kontrak kerja biasanya mengharuskan karyawan untuk memberikan pemberitahuan sebelum meninggalkan pekerjaan. Kontrak semacam itu juga umum untuk menentukan tugas yang harus dilakukan karyawan untuk mempertahankan pekerjaannya. Ketentuan lain juga dapat dimuat dalam kontrak semacam itu; misalnya, seorang karyawan mungkin setuju untuk tidak bekerja untuk pesaing selama jangka waktu tertentu setelah meninggalkan pekerjaan atau tidak membagikan rahasia dagang.

Majikan juga memiliki kewajiban berdasarkan kontrak kerja. Kontrak semacam itu umumnya akan menentukan prosedur yang harus dilalui majikan untuk memberhentikan seorang karyawan. Prosedur ini mungkin melibatkan peringatan tertulis atau langkah-langkah lain. Kontrak juga dapat menjamin karyawan untuk masa kerja tertentu — seperti kontrak satu tahun — selama karyawan tersebut melakukan pekerjaannya secara memadai atau memenuhi persyaratan tertentu.