Komunitas Eropa merupakan salah satu dari trio pilar yang menjadi dasar berdirinya Uni Eropa sejak November 1993 hingga Desember 2009. Dua pilar lainnya adalah Common Foreign and Security Policy dan Police and Judicial Cooperation in Criminal Matters. Komunitas Eropa mencakup semua kebijakan lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk negara-negara anggota dan memfasilitasi integrasi hukum negara-negara anggota. Konsep supranasionalisme adalah elemen penting dari pilar ini. Sistem pilar Uni Eropa dihapuskan ketika Perjanjian Lisbon mulai berlaku pada tahun 2009.
Perjanjian Maastricht membentuk Uni Eropa dan mata uangnya, euro, ketika berlaku efektif pada November 1993. Perjanjian tersebut juga menciptakan struktur pilar Uni, membaginya menjadi tiga bagian. Komisi, Pengadilan, dan Parlemen Eropa adalah lembaga supranasional yang didirikan sebagai bagian dari pilar komunitas Eropa.
Dalam komunitas multinasional seperti Uni Eropa, supranasionalisme dapat menjadi cara yang efektif untuk membuat keputusan. Negara-negara anggota mentransfer kekuasaan tertentu kepada lembaga pusat yang berwenang membuat kebijakan yang mengikat semua orang. Pilar komunitas Eropa didirikan dan mengikuti konsep supranasionalisme ini.
Salah satu tujuan utama komunitas Eropa adalah membantu mengintegrasikan secara legal negara-negara anggota Uni. Itu bisa menyetujui undang-undang yang mempengaruhi semua warga negara Union. Sesuai dengan prosedur komunitas, Komisi mengajukan proposal legislatif ke Dewan Eropa dan Parlemen, dan tindakan diadopsi ketika mayoritas yang memenuhi syarat tercapai.
Kontrol perbatasan, kewarganegaraan, dan perlindungan konsumen semuanya berada di bawah pilar komunitas Eropa, seperti halnya perawatan kesehatan, pekerjaan, dan imigrasi. Komunitas Eropa juga menetapkan hukum lingkungan dan mendikte kebijakan sosial dan suaka. Regulasi industri batubara dan baja merupakan tanggung jawab tambahan dari pilar ini. Komunitas Energi Atom Eropa dan Komunitas Batubara dan Baja Eropa pernah menjadi bagian dari pilar komunitas Eropa.
Dua pilar Uni Eropa lainnya mengikuti prosedur pengambilan keputusan yang berbeda. Komisi dan negara-negara anggota berbagi hak untuk memperkenalkan undang-undang. Tindakan yang diperkenalkan melalui pilar kedua dan ketiga membutuhkan suara bulat Dewan untuk diberlakukan.
Perjanjian Lisbon mulai berlaku pada bulan Desember 2009, dan sistem pilar berakhir. Komunitas Eropa digantikan oleh Uni Eropa yang dapat, pada 2010, membuat kebijakan, menandatangani perjanjian, dan berpartisipasi dalam Organisasi Perdagangan Dunia sebagai kesatuan badan hukum. Dengan pembubaran pilar, tanggung jawab dialokasikan kembali antara negara-negara anggota dan Uni Eropa.