Kejahatan perang adalah kejahatan yang dilakukan selama perang, baik oleh warga sipil atau anggota militer. Kejahatan perang telah menjadi masalah sepanjang sejarah manusia, meskipun penuntutan kejahatan semacam itu baru benar-benar muncul pada abad ke-20, berkat kemarahan masyarakat umum tentang kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Jerman dan Jepang selama Perang Dunia Kedua. Sayangnya, istilah ini agak sulit untuk didefinisikan, karena agak samar-samar. Kejahatan perang juga terkenal sulit untuk dituntut dan dibuktikan.
Sebagian besar pemerintah setuju bahwa setiap tindakan yang melanggar konvensi dan kesepakatan internasional tentang peperangan adalah kejahatan perang. Misalnya, penyalahgunaan tawanan perang dilarang oleh Konvensi Jenewa, dan karena itu dianggap sebagai kejahatan perang. Perfidy, tindakan menipu musuh dengan sengaja, juga merupakan kejahatan perang. Kejahatan terhadap kemanusiaan seperti penyiksaan, genosida, deportasi massal, dan tindakan penganiayaan lainnya juga dianggap sebagai kejahatan perang jika terjadi selama masa perang.
Idealnya, masing-masing negara harus mengadili penjahat perang mereka sendiri, dan di beberapa negara, pengadilan telah dibentuk setelah periode perang untuk membebaskan atau menghukum dan menghukum tersangka penjahat perang. Dalam kasus lain, pengadilan netral seperti di Den Haag telah mengadili penjahat perang setelah periode perang. Pengadilan biasanya mencakup kesaksian dari korban, jika mungkin, bersama dengan saksi dan profesional seperti antropolog forensik yang menganalisis bukti di lokasi yang dicurigai sebagai kegiatan kriminal. Hukuman untuk kejahatan perang bervariasi, tergantung pada besarnya kejahatan dan kehendak pengadilan.
Upaya serius pertama untuk mengadili penjahat perang terjadi setelah Perang Dunia Pertama, dan sebagian besar dianggap gagal. Namun, setelah Perang Dunia Kedua, sebuah pengadilan dibentuk di Buremburg, Jerman, dengan tujuan mengadili tersangka penjahat perang. Pengadilan tersebut dijalankan oleh pasukan pendudukan Sekutu, dan sejumlah tokoh Nazi diadili selama pengadilan Nuremberg, termasuk Hermann Göring dan Rudolf Hess. Pengadilan ini mengatur panggung untuk penuntutan di masa depan terhadap tersangka penjahat perang, dan menyebabkan perubahan sikap internasional tentang konsep kejahatan perang.
Secara internasional, organisasi seperti PBB dapat memantau zona konflik untuk mencari tanda-tanda kejahatan perang. Dalam beberapa kasus, tersangka penjahat perang dapat dikirim ke pengadilan netral seperti Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, jika PBB merasa bahwa mereka tidak akan diadili dengan semestinya di negara asal mereka. Pengadilan internasional ini telah secara sangat spesifik menjabarkan otoritas, untuk memastikan bahwa kekuasaannya tidak disalahgunakan.