Kamera lampu merah adalah alat keselamatan lalu lintas yang mengambil gambar mobil yang menerobos lampu merah untuk tujuan pengemudi tilang. Mereka bertindak sebagai pencegah, mengingatkan pengemudi bahwa meskipun seorang petugas polisi tidak ada, mereka masih dapat menerima tilang karena mengemudi melalui lampu merah. Kecelakaan yang disebabkan oleh menerobos lampu merah mengakibatkan kematian dan kerusakan dalam jumlah besar setiap tahun, menjadikan metode penegakan yang efektif sebagai alat yang sangat berguna untuk menjaga jalan agar lebih aman.
Kamera lampu merah terdiri dari kamera yang terhubung ke sirkuit komputer. Komputer menggunakan loop induksi yang tertanam di trotoar untuk menentukan kapan mobil melewati titik tertentu di jalan. Jika lampu merah dan mobil melewati persimpangan, komputer memberi tahu kamera untuk mengambil gambar. Kamera lampu merah dapat memotret bagian depan dan belakang kendaraan, atau hanya bagian belakang, tergantung pada sistemnya.
Di beberapa wilayah, sistem mengirimkan tiket ke pemilik mobil yang terdaftar, dan orang tersebut bertanggung jawab untuk membayar. Kamera hanya mengambil gambar bagian belakang mobil untuk mendapatkan nomor plat, karena semua kendaraan harus menampilkan plat yang valid di bagian belakang. Di tempat-tempat di mana pengemudi menerima tiket, kamera lampu merah mengambil gambar bagian depan mobil untuk mendapatkan gambar orang di belakang kemudi. Pemilik terdaftar akan menerima paket melalui pos dengan informasi tentang cara mengirimkan tiket ke pengemudi jika pemiliknya tidak mengemudi.
Sistem kamera lampu merah mengandalkan pengenalan alfanumerik untuk mengirim tiket, dan terkadang melakukan kesalahan. Tergantung pada pencahayaan dan kondisi lainnya, mungkin saja mobil yang salah ditilang secara tidak sengaja. Untuk memperdebatkan tiket tersebut relatif mudah, karena orang dapat menunjuk merek dan model mobil pada gambar untuk menunjukkan bahwa kesalahan telah dilakukan saat membaca plat. Dalam kasus di mana sebuah mobil dicuri dan pencurinya menerobos lampu merah, orang-orang dapat mengajukan laporan polisi dan meminta agar tilang itu dibebaskan.
Kritikus kamera lampu merah berpendapat bahwa mereka dapat menyebabkan bahaya lalu lintas dengan memaksa pengemudi untuk berhenti, atau bahwa mereka merupakan pemantauan warga yang tidak semestinya. Penegakan hukum dan pendukung percaya bahwa sejak lampu menjadi kuning terlebih dahulu, memberi orang cukup waktu untuk berhenti, argumen pertama belum tentu benar, dan belum didokumentasikan di persimpangan dengan kamera lampu merah. Argumen kedua adalah topik perdebatan yang hidup di beberapa daerah, terutama di tempat-tempat di mana orang-orang menjunjung tinggi kebebasan sipil.