Hukum pertanggungjawaban produk adalah hukum yang meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang disebabkan oleh produk cacat. Umumnya produsen atau penjual produk cacat akan dimintai pertanggungjawaban selama cacat itu ada pada saat produk tersebut lepas dari kendali pihak. Selain itu, ada persyaratan umum bahwa cacat tersebut pasti telah menyebabkan kerugian bagi konsumen saat konsumen menggunakan produk dengan cara yang dapat diperkirakan secara wajar. Teori kewajiban produk modern menempatkan tanggung jawab yang ketat pada produsen dan penjual atas kerugian yang disebabkan oleh produk cacat — yaitu, konsumen tidak harus menunjukkan bahwa produsen atau penjual lalai untuk memulihkan kerugian yang diderita.
Berdasarkan undang-undang pertanggungjawaban produk, produk tersebut pasti cacat pada saat produk tersebut lepas dari kendali produsen atau penjual. Misalnya, jika konsumen membeli mesin pemotong rumput berkuda yang memiliki bilah yang rusak pada saat pembelian dan kemudian terluka oleh bilah tersebut, dia dapat memperoleh pemulihan berdasarkan undang-undang pertanggungjawaban produk. Namun, jika konsumen yang sama melakukan modifikasi pada mesin pemotong rumput setelah membeli barang tersebut, yang menyebabkan mata pisau terlepas dan menyebabkan cedera, maka baik produsen maupun penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut.
Kerugian terhadap konsumen pasti terjadi saat produk digunakan dengan cara yang dapat diduga secara wajar agar konsumen dapat memulihkan kerugian yang diderita berdasarkan undang-undang pertanggungjawaban produk. Melanjutkan contoh sebelumnya dengan mesin pemotong rumput berkuda, mungkin muncul skenario di mana konsumen mengendarai mesin pemotong rumput di jalan tanah berbatu dan bilahnya mengenai batu, patah, dan kakinya terpotong. Jika pengadilan menemukan bahwa mengemudikan mesin pemotong rumput di jalan bukanlah penggunaan yang dapat diperkirakan secara wajar, maka konsumen tidak akan mendapatkan ganti rugi berdasarkan undang-undang pertanggungjawaban produk.
Undang-undang kewajiban produk modern di sebagian besar yurisdiksi telah menghilangkan persyaratan bahwa konsumen yang dirugikan membuktikan bahwa produsen atau penjual produk itu lalai. Sebaliknya, produsen atau penjual biasanya bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut. Alasan di balik konsep ini adalah bahwa konsumen individu tidak harus menanggung risiko keamanan produk ketika meninggalkan produsen atau penjual.