Hukum pembelaan pidana adalah bidang hukum yang melibatkan pembelaan klien yang dituduh melakukan pelanggaran pidana. Ada dua cabang utama hukum: perdata dan pidana. Hukum pidana adalah bidang hukum di mana pemerintah menuntut terdakwa karena melanggar hukum umum atau aturan legislatif. Hukum pertahanan pidana melibatkan membela klien tersebut.
Hukum pertahanan pidana berbeda dari hukum pertahanan sipil. Dalam hukum perdata, masing-masing pihak saling menuntut, dan hukumannya biasanya berupa uang. Tindakan ini sering disebut gugatan. Ketika salah satu pihak menggugat orang lain, terdakwa dalam kasus tersebut tidak dapat dikenakan hukuman penjara dan standar pembuktiannya kurang ketat dibandingkan dengan hukum pidana.
Dalam hukum pidana, pemerintah sendiri melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang melanggar aturan hukum. Orang yang melakukan tindakan disebut jaksa, dan mereka memiliki kewajiban bersumpah untuk hanya menuntut kejahatan jika ada alasan untuk meyakini bahwa suatu hukum telah dilanggar. Potensi hukuman berkisar dari denda moneter hingga kehilangan kebebasan, atau bahkan hilangnya nyawa.
Di AS, konstitusi menjamin bahwa “tidak ada orang yang dirampas kehidupan, kebebasannya, atau pengejaran kebahagiaannya tanpa proses hukum yang semestinya.” Bagian dari proses hukum yang wajar melibatkan hak atas pembelaan pidana. Di bawah amandemen keempat konstitusi, sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus “Miranda” yang terkenal, para terdakwa di AS berhak atas pengacara pembela pidana untuk membantu mereka membela kasus mereka.
Hukum pertahanan pidana, oleh karena itu, melibatkan membela mereka yang dituduh melakukan kejahatan di pengadilan. Pengacara pembela pidana dapat membantu klien untuk menegosiasikan kesepakatan pembelaan, atau kesepakatan untuk meniadakan beratnya sanksi pidana yang dikenakan kepada mereka. Mereka juga dapat memperdebatkan suatu kasus di pengadilan untuk menyatakan bahwa dakwaan itu tidak benar atau tidak sah.
Hukum pertahanan pidana mencakup dua jenis utama pertahanan bagi mereka yang dituduh melakukan kejahatan. Jenis pembelaan pertama hanya melibatkan pembuktian bahwa terdakwa tidak melanggar hukum sebagai terdakwa. Di AS, pembela hanya perlu membuktikan bahwa ada keraguan tentang apakah orang tersebut melakukan kejahatan, karena Konstitusi mengamanatkan bahwa terdakwa hanya dinyatakan bersalah jika penuntut membuktikan kasus tanpa keraguan.
Pertahanan afirmatif adalah jenis pertahanan lain yang terlibat dalam hukum pertahanan pidana. Pembelaan afirmatif adalah pembelaan yang menyatakan bahwa orang tersebut memang melakukan kejahatan, tetapi itu dibenarkan. Pembelaan diri dan pembelaan orang lain adalah dua pembelaan afirmatif yang umum digunakan dalam hukum pembelaan pidana.