Hak common law ada bahkan ketika tidak ada undang-undang yang disahkan oleh legislatif untuk menetapkan hak itu. Hak itu ada karena pengadilan yurisdiksi common law telah mengakuinya. Sejumlah hak diakui dalam common law, namun di AS, pada tahun 2011, istilah common law sering dikaitkan dengan pernikahan common law. Prinsip-prinsip hukum umum juga mengatur aspek-aspek tertentu dari hukum merek dagang AS.
Istilah common law mengacu pada preseden hukum yang telah dikembangkan dalam sistem pengadilan, bukan melalui tindakan legislatif. Dalam sistem common law, kasus diputuskan berdasarkan keputusan pengadilan masa lalu. Sistem semacam ini berkembang di Inggris dan sangat mempengaruhi sistem hukum negara-negara, termasuk Amerika Serikat, yang pernah diperintah oleh Inggris Raya. Hak hukum umum, sebagai aturan umum, tidak ada di luar negara-negara ini.
Salah satu contoh yang paling sering dari hak common law muncul dari perkawinan common law. Ini adalah hubungan yang muncul ketika pasangan hidup bersama untuk jangka waktu tertentu dan menampilkan diri sebagai pasangan suami istri, meskipun tidak ada upacara pernikahan formal dan tidak diperoleh akta nikah. Dalam yurisdiksi yang mengakui pernikahan hukum umum, pasangan ini akan berhak atas semua hak yang terkait dengan pernikahan. Namun, perkawinan menurut hukum umum tidak diakui di semua yurisdiksi, dan akibatnya, tidak ada hak hukum umum yang akan muncul dari hubungan semacam itu di tempat-tempat ini.
Hak common law lainnya muncul dari penggunaan merek dagang. Sebagian besar negara memiliki proses formal untuk merek dagang gambar atau simbol, yang dikenal sebagai merek, dengan pemerintah. Di AS, bagaimanapun, hak untuk menggunakan merek dagang dapat ditetapkan jika merek dagang tersebut telah digunakan untuk jangka waktu yang lama, bahkan tanpa terdaftar secara resmi. Dalam keadaan ini, suatu perusahaan dapat melarang pihak lain menggunakan mereknya dengan membuktikan bahwa merek tersebut telah digunakan dan dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Tidak seperti merek dagang terdaftar, yang memiliki perlindungan eksplisit di seluruh AS, merek dagang common law mungkin hanya dilindungi di wilayah tempat merek tersebut biasa digunakan. Misalnya, sebuah perusahaan New England dapat mendaftarkan simbol atau logo sebagai merek dagang dan memiliki hak untuk melarang perusahaan lain di seluruh AS menggunakannya. Namun, jika perusahaan memiliki merek dagang hukum umum, dan hanya menjual produk mereka di New England, perusahaan lain mungkin dapat menggunakan logo tersebut di bagian lain AS.