Apa itu Forward Pricing?

Forward pricing adalah metode penetapan harga saham biasa yang digunakan oleh perusahaan investasi dan dana yang membeli dan menjual saham reksa dana open-end. Dalam perjanjian penetapan harga ke depan, reksa dana biasanya menetapkan harga sahamnya sesuai dengan nilai aset bersih (NAB) saham setelah menerima pesanan untuk membeli atau menjual saham. Secara umum, dana menetapkan nilai aset bersih sahamnya setiap hari, setelah penutupan bursa saham utama.

Forward pricing terjadi karena nilai aset bersih saham reksa dana open-end umumnya dihitung ulang setelah pasar saham tutup pada hari perdagangan. Jika pesanan untuk membeli saham reksa dana dilakukan setelah waktu penetapan harga nilai aset bersih dana terjadi, dana tersebut tidak dapat memberi harga pesanan pada nilai aset bersih hari sebelumnya. Akibatnya, dana tersebut biasanya terlibat dalam penetapan harga ke depan dan menjual saham sesuai dengan nilai aset bersih hari berikutnya.

Sebagai contoh, anggaplah reksa dana open-end menghitung nilai aset bersihnya pada pukul 4:00 waktu standar timur (EST), seperti yang biasa terjadi pada sebagian besar dana ini. Jika seorang investor membeli saham dalam dana tersebut sebelum waktu penetapan harga 4:00 sore EST, investor akan menerima harga nilai aset bersih hari itu untuk saham tersebut. Namun, jika investor membeli saham reksa dana setelah waktu penetapan harga 4:00 sore EST, investor akan menerima harga nilai bersih hari berikutnya untuk saham tersebut.

Di beberapa pasar, perusahaan investasi diharuskan menggunakan harga forward oleh hukum. Misalnya, di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) mewajibkan perusahaan investasi, penjamin emisi, dan dealer untuk menggunakan pengaturan penetapan harga ke depan saat membeli atau menjual saham di reksa dana terbuka. Kegagalan untuk menggunakan kontrak harga forward dapat mengakibatkan hukuman perdata dan pidana yang signifikan untuk suatu dana.

Perdagangan terlambat adalah praktik yang memungkinkan investor menerima harga saham hari sebelumnya setelah waktu penetapan harga dana berlalu. Praktik ini ilegal di beberapa negara. Misalnya, anggaplah pembeli yang disukai melakukan pemesanan setelah waktu penetapan harga 4:00 sore EST dana. Jika manajer dana investasi memberi pembeli harga saham yang dihitung sebelum pukul 4:00 EST, dia terlibat dalam perdagangan yang terlambat. Perdagangan yang terlambat dapat memberi kesempatan kepada pedagang yang terlambat untuk memanfaatkan peristiwa yang terjadi setelah waktu penetapan harga dengan mengorbankan investor dana jangka panjang. Terlibat dalam perdagangan yang terlambat sering dipandang sebagai pelanggaran kewajiban fidusia pengelola dana terhadap dana dan pemegang sahamnya.