Apa itu Deklarasi Perang?

Deklarasi perang adalah pengumuman resmi satu negara kepada dunia bahwa negara itu sedang berperang. Deklarasi selalu mengidentifikasi bangsa atau negara-negara yang menentang perang yang dideklarasikan, dan sering disertai dengan daftar keluhan yang membenarkan deklarasi tersebut, yang pada dasarnya menyalahkan negara atau negara lain atas keadaan perang. Konvensi Den Haag 1907 tentang Pembukaan Permusuhan menetapkan protokol untuk deklarasi perang.

Protokol tentang bagaimana deklarasi perang dikeluarkan dan siapa yang mengeluarkannya berbeda-beda di setiap negara. Mungkin deklarasi perang yang paling terkenal di zaman modern adalah yang diminta oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt dalam pidatonya di depan Kongres yang mengumumkan serangan diam-diam Jepang ke Pearl Harbor pada tahun 1941. Banyak yang salah mengartikan pidato itu sendiri sebagai deklarasi perang, tetapi Konstitusi AS memiliki kekuasaan untuk menyatakan perang kepada Kongres; presiden hanya meminta Kongres untuk menggunakan kekuasaan itu, yang dilakukannya pada 11 Desember 1941. Negara-negara lain memberi wewenang kepada kepala negara atau kepala pemerintahan untuk menyatakan perang. Inggris Raya, misalnya, menganugerahkan hak untuk menyatakan perang kepada perdana menteri.

Deklarasi perang bukanlah prasyarat mutlak untuk melakukan perang. Sebagian besar konflik antar negara yang mungkin memenuhi definisi perang, pada kenyataannya, belum dideklarasikan oleh kedua belah pihak. Amerika Serikat, misalnya, telah menyatakan perang hanya lima kali dalam sejarahnya, melawan total 10 negara. Perang terakhir yang dideklarasikan oleh Amerika Serikat adalah Perang Dunia II. Perang lain yang melibatkan Amerika Serikat, seperti Perang Korea dan Perang Vietnam, tidak diumumkan.

Deklarasi perang oleh satu bangsa melawan bangsa lain memiliki sejarah yang panjang, dan disebutkan dalam Perjanjian Lama. Ini berfungsi untuk memperingatkan negara-negara yang tidak terlibat, khususnya, bahwa keadaan perang ada, dan menerapkan aturan dan standar yang diterima secara umum untuk pelaksanaan perang. Konflik zaman modern, bagaimanapun, tidak selalu memberikan pernyataan perang, terutama ketika musuh bukanlah negara yang diakui.

Dikatakan juga bahwa deklarasi perang, terutama jika konflik bersenjata yang sebenarnya minimal, secara tidak hati-hati menasihati musuh dan mengizinkannya untuk mempersiapkan pertahanannya. Pada tahun 1941, Jepang mengeluarkan pernyataan panjang kepada Amerika Serikat yang menyatakan bahwa perundingan damai telah berakhir. Meskipun itu bukan merupakan deklarasi perang yang sebenarnya, strategi Jepang adalah menyampaikan pesan tersebut sekitar 30 menit sebelum serangan terhadap Pearl Harbor, memberikan Amerika Serikat waktu yang sangat sedikit untuk mempersiapkan pertahanannya. Bahkan, pesan itu disampaikan setelah serangan dimulai.

Sehubungan dengan pelaksanaan perang itu sendiri, banyak negara yang terlibat dalam permusuhan dengan negara lain cenderung mengikuti aturan perang, seperti Konvensi Jenewa, sehubungan dengan perlakuan terhadap tawanan perang, bahkan tanpa adanya deklarasi formal. Namun, ada kontroversi mengenai penerapan perjanjian dan konvensi semacam itu jika musuh tidak mewakili suatu negara atau pemerintah yang diakui. Beberapa kontroversi bersifat praktis; dengan tidak adanya penyerahan atau penarikan resmi, ada pertanyaan tentang bagaimana akhir konflik harus diakui untuk tujuan membebaskan dan memulangkan tawanan perang, khususnya mereka yang tergabung dalam tentara gerilya pemberontak alih-alih mewakili negara tradisional dengan batas-batas geografis.