Apa itu Dana Perwalian Amal?

Dana perwalian amal adalah sumbangan kepada organisasi nirlaba yang berfungsi untuk membantu mereka yang kurang beruntung dan memberikan manfaat kepada donor. Manfaat tersebut dapat mencakup keringanan pajak yang luar biasa dan, dalam banyak kasus, bentuk pendapatan yang berkelanjutan. Ada banyak aturan dan regulasi yang harus diikuti sebelum mendirikan dana perwalian di Amerika Serikat, termasuk persetujuan dari Internal Revenue Service (IRS). Setelah dana perwalian dibentuk, itu tidak dapat dibatalkan, dan aset tersebut bukan lagi milik donor.

Menyiapkan dana perwalian amal adalah proses yang memakan waktu dan tenaga yang membutuhkan banyak pertimbangan dari pihak donor. Pertama dan terpenting, donor harus memiliki sejumlah besar uang atau aset berharga, seperti properti, untuk disumbangkan. Di AS, dana perwalian amal harus dinamai sebagai organisasi amal 501(c)(3) yang diakui oleh IRS. Demikian pula, uang atau properti harus ditunjuk untuk pergi ke badan amal atau amal yang diakui IRS.

Dana perwalian amal memberikan sumbangan ini kepada kelompok atau kelompok tertentu untuk membantu biaya operasional. Dana tersebut biasanya dijalankan oleh seorang pelaksana atau oleh badan amal yang dititipkan uangnya. Seorang pelaksana umum dalam perwalian yang memberikan uang kepada beberapa organisasi amal, dan itu adalah tugasnya untuk menentukan berapa banyak uang yang keluar setiap tahun. Ketika perwalian dibentuk untuk badan amal tertentu, biasanya presiden organisasi itu diakui sebagai direktur dana dan menangani semua pekerjaan yang diperlukan sehubungan dengan perwalian itu. Pelaksana dapat menahan jabatan ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau sampai dana habis.

Dana perwalian amal telah diakui memiliki dua keuntungan bagi donor. Manfaat pertama adalah menyediakan untuk amal favorit dan memiliki kepuasan membantu orang lain. Kedua, keuntungan finansial seperti pengurangan pajak yang signifikan sangat menarik. Selain itu, pendonor dapat menjadikan perwalian sebagai pemimpin atau sisa perwalian, yang berarti bahwa dia dapat meminta tunjangan dari perwalian setiap tahun atau meminta persentase dari pendapatannya.