Apa itu Cyberstalking?

Istilah Cyberstalking mengacu pada tindakan menguntit individu atau kelompok melalui sarana elektronik, khususnya Internet. Cyberstalkers menggunakan kemampuan komunikasi dan akses ke informasi yang disediakan oleh Internet untuk memantau, meminta, memfitnah, dan melecehkan korban cyber mereka, yang mungkin individu atau kelompok.

Mengumpulkan informasi tentang individu atau kelompok biasanya perlu dilakukan dengan cara mengancam agar memenuhi syarat sebagai Cyberstalking, di mana ancaman dibuat atau tersirat. Cyberstalkers dapat menggunakan sarana elektronik biasa seperti mesin pencari, papan pesan, situs jejaring sosial, email, dan alat lain untuk memantau aktivitas korban mereka. Cyberstalking juga dapat melibatkan cara ilegal seperti peretasan komputer untuk melanggar informasi pribadi korban, atau menyerang perangkat keras dan data korban dengan virus dan pelanggaran elektronik lainnya. Melacak alamat Internet Protocol (IP) korban juga merupakan bentuk umum dari Cyberstalking, yang digunakan oleh Cyberstalker untuk menemukan alamat rumah korbannya.

Menghubungi atau meminta korban cyber atau rekan mereka adalah bentuk umum pelecehan di cyberstalking. Sejak munculnya ruang obrolan, Messenger Instan, dan alat jaringan Internet seperti MySpace dan Facebook, anak-anak dan remaja menjadi sangat berisiko mengalami Cyberstalking, baik mereka menjadi sasaran Cyberbullying atau diminta oleh predator seksual oleh rekan-rekan mereka. Untuk mengatasi hal ini, beberapa tim penegak hukum telah mengorganisir gugus tugas yang mencakup individu yang menyamar sebagai anak-anak atau remaja secara online untuk secara proaktif mencari dan menangkap predator anak. Acara Dateline NBC, To Catch a Predator, adalah contoh populer dari operasi sengatan Cyberstalking, menampilkan predator seksual online yang dibawa ke sebuah rumah di mana mereka percaya seorang pemuda sedang menunggu untuk melihat mereka, diinterogasi oleh pembawa acara, dan kemudian ditangkap .

Fitnah adalah komponen Cyberstalking yang sangat produktif karena kemudahan Cyberstalker untuk memposting tuduhan pencemaran nama baik di World Wide Web sambil mempertahankan anonimitas mereka dan dengan demikian menghindari dampak. Cyberstalker sering membuat situs web atau blog khusus untuk memposting informasi fitnah tentang korban mereka, yang kemudian dapat diambil dalam permintaan mesin pencari sederhana atas nama korban, sehingga merusak reputasi mereka. Cyberstalkers juga dapat menyamar sebagai korban secara online untuk mendistribusikan informasi pornografi, menghina, atau memfitnah atas nama korban.

Pada tahun 1999, California menjadi negara bagian pertama yang membuat undang-undang anti-Cyberstalking. Sejak itu, negara bagian seperti Arizona, Alaska, Alabama, Connecticut, Florida, Illinois, New York, New Hampshire Oklahoma, dan Wyoming telah melarang bentuk Cyberstalking sebagai bagian dari undang-undang anti-penguntit dan pelecehan yang lebih besar.