Apa itu Collateral Estoppel?

Estoppel agunan adalah doktrin hukum yang memungkinkan orang untuk memblokir relitigasi suatu masalah yang telah diputuskan di pengadilan. Orang terhadap siapa doktrin ini digunakan dikatakan dihindarkan. Tujuan dari estoppel agunan adalah untuk mengurangi beban pada sistem hukum dengan menyingkirkan kasus berulang atau gangguan dan untuk mencegah pelecehan dengan mengizinkan orang untuk menghentikan pihak yang mencoba untuk menyelesaikan masalah yang diputuskan.

Doktrin ini muncul dalam hukum perdata, meskipun terkadang juga diterapkan pada hukum pidana. Pada hakekatnya, apabila suatu pihak dihentikan dengan jaminan estoppel, itu karena telah berhasil dikemukakan bahwa perkara tersebut telah diputuskan dan telah dicapai suatu kesimpulan yang tegas. Jika keputusan hukum dalam litigasi sebelumnya adalah sah, litigasi lain tidak dapat dilanjutkan.

Tergugat dapat menggunakan estoppel agunan untuk mencegah litigasi atas kasus yang pernah mereka tangani, dengan alasan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan memuaskan dan mereka tidak perlu menjalani litigasi tambahan. Orang juga dapat menggunakan doktrin ini ketika mereka tidak terlibat langsung dalam litigasi awal, dengan alasan bahwa gugatan pertama memutuskan masalah dan tidak dapat diadili lagi. Sementara taktik ini digunakan oleh tergugat, penggugat juga dapat meminta estoppel agunan untuk menyatakan bahwa sebuah kasus telah diputuskan dan litigasi tidak boleh dibuka kembali.

Orang mungkin menggunakan istilah “pencegahan masalah” untuk menggambarkan estoppel agunan. Ini merujuk pada fakta bahwa doktrin tersebut bertumpu pada gagasan bahwa begitu suatu masalah telah diputuskan secara meyakinkan, itu tidak dapat diajukan kembali. Namun, estoppel agunan tidak melarang banding; orang dapat berargumentasi bahwa keputusan itu tidak sah atau bermasalah dalam beberapa hal, dan bahwa sebagai akibatnya mereka harus memiliki hak untuk mengajukan banding sehingga mereka dapat menerima pengadilan baru.

Beberapa kekhawatiran telah dikemukakan tentang dampak doktrin ini terhadap proses hukum. Banyak negara mengakui bahwa orang memang memiliki hak hukum untuk membawa masalah ke pengadilan, dan apa pun yang membatasi hak ini dapat menimbulkan masalah. Beberapa ahli telah menunjukkan bahwa estoppel agunan dapat digunakan dengan cara yang mengurangi hak, terutama hak tergugat. Ini harus dipertimbangkan ketika mempertimbangkan kasus-kasus di mana orang ingin menggunakan doktrin, untuk mengkonfirmasi bahwa masalah larangan memang dibenarkan dalam kasus itu dan bahwa tidak ada hak siapa pun yang akan dibatasi jika doktrin tersebut digunakan.