Apa itu Cliff Vesting?

Cliff vesting adalah jenis jadwal vesting yang terkait dengan rencana pensiun seperti rencana 401(k), 457, dan 403(b). Istilah vesting digunakan untuk menentukan persentase saldo akun yang menjadi hak peserta dalam program pensiun.

Majikan yang mensponsori rencana pensiun sering mengikat kontribusi pemberi kerja ke jadwal vesting. Alasan untuk ini adalah untuk membujuk para peserta untuk tinggal bersama pemberi kerja selama beberapa tahun tertentu agar sepenuhnya menjadi hak, atau berhak, atas kontribusi pemberi kerja tersebut. Dengan cara ini, penggunaan jadwal vesting dapat meningkatkan retensi karyawan.

Jadwal vesting akan menetapkan persentase berdasarkan masa kerja yang diselesaikan karyawan. Beberapa jadwal vesting didasarkan pada jadwal bertingkat di mana karyawan menerima, katakanlah, 20% vesting untuk setiap tahun. Jadwal seperti itu berarti karyawan tersebut 100%, atau sepenuhnya mengikuti rencana tersebut setelah lima tahun bekerja.

Jadwal vesting tebing bukanlah jadwal bertingkat. Biasanya tidak memberikan karyawan persentase vesting sampai setelah selesainya jumlah tahun kerja tertentu. Jumlah tahun bisa minimal satu dan tidak lebih dari lima. Ketika jumlah target tercapai, karyawan tersebut 100% vested. Disebut sebagai jadwal cliff vesting karena melonjak hingga 100%. Misalnya, jadwal vesting tebing 3 tahun berarti karyawan tersebut memiliki hak nol persen setelah tahun satu dan dua, dan kemudian 100% saat jadwal mencapai tebing setelah tahun ketiga.

Ada beberapa alasan mengapa jadwal vesting tebing dapat membantu retensi karyawan. Seorang karyawan yang memutuskan hubungan kerja sebelum menjadi hak sepenuhnya akan kehilangan semua uang yang tidak menjadi hak di rekeningnya. Kerugiannya sangat jelas karena di sebagian besar paket, karyawan memiliki akses harian untuk melihat seluruh saldo akun mereka. Selain itu, setelah mencapai status vested sepenuhnya, karyawan tidak ingin memulai kembali dengan jadwal vesting baru dalam rencana perusahaan lain.

Aspek penting dari jadwal vesting tebing yang harus diperhatikan oleh sponsor rencana adalah bahwa itu harus memenuhi persyaratan undang-undang tertentu. Terutama bahwa dalam kasus apa pun tidak memerlukan lebih dari lima tahun layanan untuk sepenuhnya diberikan. Selanjutnya, untuk 401(k) rencana, jumlah maksimum adalah tiga tahun.

Persyaratan lain adalah bahwa dalam hal seorang karyawan mencapai usia pensiun normal sebagaimana ditentukan oleh program pensiun, karyawan tersebut harus menjadi karyawan sepenuhnya. Namun, karyawan tersebut masih perlu dipekerjakan pada tanggal tersebut.

Dalam kasus apa pun persyaratan vesting jenis apa pun tidak dapat ditempatkan pada kontribusi karyawan. Setiap uang yang disumbangkan oleh seorang karyawan dari gajinya pada dasarnya segera menjadi hak sepenuhnya. Aturan yang sama berlaku untuk uang apa pun yang dimasukkan karyawan ke dalam rencana.