Chain banking adalah situasi di mana tiga atau lebih bank yang disewa secara independen dikendalikan oleh sekelompok kecil orang. Mekanisme yang digunakan untuk menetapkan jenis pengaturan ini biasanya melibatkan pengamanan stok yang cukup antara individu-individu untuk memiliki kepentingan pengendali di masing-masing perusahaan bank yang terlibat. Pengaturan tersebut juga dapat diatur dengan pembentukan direktorat atau dewan direksi yang saling terkait yang secara efektif menciptakan jaringan antar bank tanpa memerlukan beberapa jenis perusahaan induk sentral.
Konsep chain banking berbeda dari group banking, di mana entitas yang terlibat dalam pengaturan chain bank tetap otonom dan tidak dimiliki oleh satu perusahaan induk. Sebaliknya, model perbankan kelompok mengharuskan perusahaan induk untuk memiliki semua bank yang terlibat, secara efektif menciptakan payung di mana semua bank beroperasi. Chain banking juga berbeda dari branch banking, situasi di mana semua cabang lokal bank dimiliki oleh satu lembaga perbankan.
Di tahun-tahun sebelumnya, chain banking memberikan beberapa manfaat bagi investor. Strategi tersebut memungkinkan untuk memperoleh keuntungan tetap dari beberapa bank yang beroperasi di komunitas yang sama, tanpa rasa takut akan banyak persaingan dari bank lain di daerah tersebut. Pendekatan jaringan memungkinkan investor untuk menggunakan pengaruh kumulatif mereka untuk menjaga layanan bank dan biaya yang menyertainya serupa dari satu perusahaan ke perusahaan lain, sehingga memastikan bahwa pengembalian tetap konsisten. Proses chain banking juga memungkinkan investor untuk membuat jaringan di mana setiap bank dalam rantai tersebut melayani bagian pasar yang berbeda di dalam area tersebut. Misalnya, satu bank mungkin fokus pada rekening bisnis sementara yang lain mengkhususkan diri pada rekening pribadi, dan bank ketiga dalam rantai tersebut menyediakan layanan yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan sekuritas.
Seiring waktu, pendekatan chain banking menjadi kurang populer di sejumlah negara. Hal ini disebabkan oleh perubahan undang-undang perbankan di banyak tempat yang membantu mendefinisikan kembali proses perbankan antar negara serta perbankan internasional. Pendefinisian ulang ini memungkinkan beberapa bank yang dulunya agak dibatasi dalam hal apa yang dapat mereka tawarkan kepada pelanggan untuk dapat menawarkan layanan yang lebih luas. Dengan undang-undang perbankan yang lebih liberal di banyak yurisdiksi, manfaat yang diberikan oleh model chain banking sekarang dapat diwujudkan dengan menggunakan pendekatan lain, terkadang dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi dan tanpa perlu membangun jenis jaringan investor ini.