Apa itu Arbitrase Kontrak?

Arbitrase kontrak adalah proses hukum di mana perselisihan yang dihasilkan dari kontrak diselesaikan. Arbitrase kontrak adalah suatu bentuk penyelesaian masalah hukum dan pertanyaan yang muncul dalam sengketa kontrak. Dalam kebanyakan kasus, arbitrase yang terkait dengan kontrak mengikat secara hukum.

Ketika dua pihak menulis dan menandatangani kontrak hukum, kedua belah pihak terikat untuk menghormati ketentuan kontrak itu. Jika salah satu pihak gagal untuk menghormati ketentuan kontrak, itu dianggap sebagai pelanggaran. Seseorang atau entitas yang melanggar subjek dapat dibuat untuk membayar ganti rugi moneter jika pelanggaran tersebut merugikan pihak lain secara finansial.

Banyak kontrak modern membuat klausul arbitrase untuk menangani pelanggaran atau perselisihan kontrak lainnya. Klausul arbitrase adalah klausul kontrak yang mengamanatkan bahwa perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase. Dengan kata lain, ketika dan jika kedua pihak dalam kontrak memiliki masalah, masalah tersebut akan diselesaikan oleh arbiter, bukan oleh hakim.

Arbitrase dapat disusun dalam beberapa cara. Umumnya, seorang arbiter atau majelis arbiter akan mendengarkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak mengenai sengketa tersebut. Arbiter kemudian akan mengambil keputusan tentang pihak mana yang benar.

Arbiter, atau panel, dengan demikian bertindak serupa dengan cara seorang hakim di ruang sidang akan bertindak. Arbitrase, bagaimanapun, tidak selalu harus terstruktur karena persidangan akan terstruktur. Sebagian besar kontrak yang mengandung klausul arbitrase menetapkan proses di mana arbitrase kontrak akan dilakukan.

Ketika kontrak berisi klausul arbitrase, klausa itu mengikat dalam sebagian besar kasus. Artinya, jika kontrak mengandung klausul arbitrase, para pihak akan diminta oleh pengadilan untuk menyelesaikan masalahnya di arbitrase, bukan di ruang pengadilan. Satu-satunya waktu klausul arbitrase tidak ditegakkan adalah jika persyaratan arbitrase sangat tidak adil dan/atau jika kontrak tersebut merupakan “kontrak adhesi” atau kontrak take-it-or-leave-it di mana satu pihak pada dasarnya memiliki tidak ada pilihan selain menandatangani.

Jika arbitrase kontrak terjadi, itu juga biasanya mengikat. Ini berarti bahwa begitu seseorang terikat untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase kontrak, mereka juga terikat secara hukum untuk mematuhi keputusan apa pun yang dibuat oleh arbiter. Keputusan arbiter akan ditegakkan oleh pengadilan.

Hal ini dimungkinkan untuk mengajukan banding atas keputusan arbiter dalam banyak kasus dengan mengajukan mosi ke pengadilan banding. Pengadilan banding, bagaimanapun, adalah menghormati keputusan arbiter, dan tidak akan membatalkan kasus kecuali arbiter bertindak tidak adil atau keputusan arbiter tidak mungkin sah. Dengan demikian, pada dasarnya, banding hanya merupakan pemeriksaan atas proses arbitrase kontrak dan bukan merupakan kesempatan untuk mengadili suatu kasus di pengadilan.