Apa itu Arbitrase Hukum?

Arbitrase hukum adalah metode di luar pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih. Dalam proses arbitrase yang khas, arbiter independen atau panel arbiter memainkan peran sebagai hakim dan juri. Arbiter biasanya melakukan fungsi seperti mendengarkan kasus masing-masing pihak, memeriksa bukti, dan membuat keputusan tentang masalah prosedural. Selama persidangan, seorang pengacara arbitrase mewakili masing-masing pihak. Setelah semua bukti telah diajukan, arbiter membuat keputusan, yang mungkin mengikat atau tidak, tergantung pada persyaratan hukum arbitrase.

Arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah – mulai dari perselisihan bisnis dan kasus konsumen hingga proses perceraian dan hak asuh anak. Para pihak mungkin lebih memilih arbitrase hukum daripada pergi ke pengadilan karena seringkali lebih murah, lebih cepat, dan tidak terlalu formal. Arbitrase juga dapat memberikan privasi yang lebih besar dan kenyamanan lebih kepada pihak-pihak. Arbitrase hukum umumnya lebih formal daripada metode penyelesaian sengketa alternatif (ADR) lainnya seperti mediasi dan negosiasi. Metode ADR ini biasanya melibatkan pendekatan yang lebih kolaboratif untuk menyelesaikan perselisihan dan tidak berakhir dengan keputusan yang mengikat.

Dalam dunia bisnis, perusahaan sering memasukkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka dengan pemasok, pelanggan, dan entitas lainnya. Beberapa kontrak memerlukan arbitrase wajib, artinya para pihak harus menyelesaikan perselisihan apa pun melalui arbitrase yang sah. Kontrak lain memungkinkan arbitrase sukarela, dalam hal ini para pihak tidak diharuskan untuk menyelesaikan sengketa menggunakan metode arbitrase. Dalam hal proses pengadilan sukarela, para pihak tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dan untuk mengajukan banding atas keputusan akhir arbiter.

Klausul kontrak arbitrase biasanya menentukan apakah arbitrase hukum akan mengikat para pihak. Dalam proses arbitrase yang mengikat, para pihak harus mematuhi keputusan akhir arbiter, seperti yang mereka lakukan di pengadilan. Arbitrase yang tidak mengikat, di sisi lain, berarti bahwa para pihak masih dapat memilih untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan atau menggunakan bentuk penyelesaian sengketa lainnya.

Bahkan dalam arbitrase hukum yang mengikat, keputusan seorang arbiter dapat diajukan banding dalam keadaan terbatas. Misalnya, pengadilan dapat membalikkan keputusan jika dapat ditunjukkan bahwa arbiter bertindak dengan cara yang korup atau bias secara tidak adil terhadap satu pihak. Pengadilan juga dapat mempertimbangkan banding jika arbiter disuap atau melebihi kewenangannya.

Klausul arbitrase sangat beragam cakupannya. Beberapa kontrak termasuk klausul sederhana yang menyatakan kesepakatan untuk arbitrase hukum jika timbul sengketa. Klausul lain mencakup persyaratan khusus seperti lokasi arbitrase, jumlah arbiter yang akan dipilih, siapa yang membayar biaya pengacara dan biaya pengadilan, dan rangkaian aturan arbitrase formal mana yang berlaku. Seperti disebutkan di atas, ketentuan kontrak juga dapat menentukan apakah arbitrase akan mengikat atau tidak dan apakah itu wajib atau sukarela.