Apa itu Aneksasi?

Aneksasi adalah kegiatan di mana dua hal bergabung bersama, biasanya dengan hal yang lebih rendah atau lebih kecil yang melekat pada hal yang lebih besar. Dalam istilah hukum yang ketat, aneksasi hanya melibatkan konsolidasi atau bergabung, tetapi banyak orang menggunakan istilah tersebut secara khusus untuk membahas pencaplokan wilayah oleh negara-negara yang merasa memiliki klaim atas wilayah tersebut. Sejumlah negara memperluas kekuatan politik mereka melalui aneksasi secara historis, meskipun PBB tidak lagi mengakui aneksasi sebagai alat politik yang sah.

Dalam pengertian hukum, ketika sesuatu dilampirkan, itu ditambahkan atau ditambahkan ke sesuatu yang lain. Misalnya, seseorang mungkin menganeksasi surat wasiat dengan menambahkan kodisil yang mengubah persyaratannya, atau menganeksasi properti pribadi dengan melampirkannya secara legal ke sebidang real estat. Aneksasi dalam komunitas hukum tidak membawa implikasi yang sama dengan bentuk-bentuk aneksasi lainnya.

Dalam suatu negara, entitas berbadan hukum dapat memilih untuk mencaplok tanah tetangga. Keputusan ini biasanya diambil ketika suatu daerah menetap ingin berkembang, atau ketika sudah menawarkan layanan kepada orang-orang di luar batasnya, dan ingin membuat pengaturan yang lebih formal. Biasanya, pencaplokan hanya diperbolehkan jika penduduk tanah yang dianeksasi memilih untuk mendukungnya dalam surat suara, dan pencaplokan terkadang ditentang karena orang takut tarif pajak yang lebih tinggi dan masalah lain yang mungkin muncul ketika tanah dianeksasi oleh kota tetangga yang lebih besar.

Dalam komunitas internasional, aneksasi melibatkan suatu negara yang mengklaim suatu wilayah dan menyatakan bahwa wilayah tersebut sekarang menjadi bagian dari negara yang mencaplok. Misalnya, Amerika Serikat mencaplok Hawaii pada tahun 1898 dengan tujuan memperluas kendali di Pasifik. Jenis aneksasi ini sering mengambil bentuk pengambilalihan, di mana negara yang lebih besar dan lebih kuat melakukan kontrol atas wilayah atau bangsa yang lebih kecil, secara efektif memaksanya untuk bergabung. Sebagian orang menyebut kegiatan ini sebagai perebutan tanah atau kekuasaan, karena biasanya dilakukan dengan tujuan menguntungkan negara yang melakukan pencaplokan.

Setelah Perang Dunia Kedua, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang mengutuk pencaplokan, dan menyatakan bahwa pencaplokan wilayah di masa depan tidak akan diakui oleh komunitas internasional, sehingga membatalkannya. Ini dilakukan sebagian sebagai reaksi terhadap aneksasi yang digunakan oleh Jerman untuk mendapatkan kendali atas benua Eropa selama perang. Sejumlah kecil aneksasi telah terjadi sejak periode ini, biasanya di wilayah abu-abu hukum yang membuat sulit untuk menentukan secara pasti bahwa mereka harus diklasifikasikan sebagai aneksasi.