Apa itu ADR Bersponsor?

ADR bersponsor adalah cara bagi warga AS untuk memiliki saham di perusahaan asing yang berdagang di pasar keuangan AS. ADR, atau American Depositary Receipt, adalah dokumen dan aset yang dimiliki secara sah oleh warga negara AS. ADR yang disponsori berarti bahwa bank AS terlibat dalam proses dan akan memberikan pemegang hak suara yang sama yang datang dengan kepemilikan saham yang setara.

Banyak perusahaan asing ingin memiliki saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar AS, karena ini dapat menjadi sumber investasi yang berharga. Sulit untuk meminta warga AS membeli saham asing karena masalah pertukaran mata uang. Dengan penerbitan saham standar, investor harus membayar saham dan menerima dividen dalam mata uang asing. Ini membawa biaya transaksi dan ketidakpastian tentang efek dari berbagai nilai tukar.

Solusinya adalah ADR. Ini adalah sekuritas yang diperdagangkan dan membayar dividen dalam mata uang AS. ADR individu akan dianggap setara dengan saham di perusahaan asing dalam rasio yang ditentukan. Meskipun satu ADR dapat sama dengan satu bagian, ADR mungkin saja setara dengan beberapa bagian, atau bahkan sebagian kecil dari satu bagian.

Dalam bentuknya yang paling sederhana, ADR yang tidak disponsori, satu-satunya koneksi bank AS adalah menerbitkan ADR. Jenis ADR ini dapat diperdagangkan, tetapi secara efektif ada sebagai aset dalam dirinya sendiri. Hubungan dengan saham perusahaan asing itu longgar, dan pemegangnya biasanya tidak memiliki hak yang sama seolah-olah dia memiliki saham itu.

ADR yang disponsori bekerja secara lebih formal. Pemegang ADR biasanya akan memiliki hak suara yang sama seperti jika dia memegang saham. Dalam beberapa kasus, pemegang bahkan mungkin memiliki hak untuk menukar ADR dengan saham yang relevan, meskipun biasanya investor AS tidak perlu menggunakan hak ini.

Ada tiga tingkat ADR yang disponsori. Level I adalah ADR over-the-counter, artinya hanya dapat diperdagangkan melalui kesepakatan investor-ke-investor langsung, bukan melalui bursa saham. Level II berarti ADR dapat dicatatkan di bursa saham dan diperdagangkan dengan cara yang sama seperti saham perusahaan AS. Level III berarti perusahaan asing dapat membuat saham baru dan menerbitkannya dalam bentuk ADR yang setara. Perusahaan harus mematuhi aturan AS tentang masalah saham baru, dan bahkan mungkin lebih terbuka dan transparan tentang detail yang dirilis ke publik dalam upaya untuk memenangkan investor yang berpotensi skeptis.