Apa Hukuman untuk Permen Karet di Singapura?

Ruang publik yang sangat bersih dan terawat baik di negara Singapura kemungkinan besar akan memberikan kesan yang cukup baik bagi pengunjung. Hal yang sama dapat dikatakan untuk item dalam hukum Singapura yang menegakkan dan memastikan spic dan menjangkau ruang publik. Salah satu undang-undang tersebut adalah larangan mengunyah permen karet yang dipublikasikan dengan baik, yang diterapkan di Singapura pada tahun 1992.
Larangan permen karet di Singapura diterapkan oleh Perdana Menteri baru, Goh Chok Tong, pada Januari 1992. Sebelumnya, isu larangan mengunyah permen karet di Singapura sempat menjadi perbincangan di antara para pemimpin penting negara itu. Secara khusus, Lee Kuan Yew, yang dianggap sebagai bapak pendiri negara, telah menyuarakan keprihatinannya tentang efek pengotoran yang tampaknya ditimbulkan oleh permen karet di Singapura di jalanan, gedung, bus, kereta bawah tanah, dan ruang publik lainnya.

Permen karet ditinggalkan di trotoar, dan tempat umum lainnya, daripada dibuang dengan benar di tempat sampah yang ditentukan. Ini menghabiskan banyak uang bagi pemerintah untuk membongkar dan membersihkan, serta menyebabkan kerusakan pada peralatan kebersihan itu sendiri, yang kemudian membutuhkan lebih banyak uang untuk menggantinya. Pengacau dilaporkan meninggalkan permen karet bekas di lubang kunci, di tombol lift, dan di kotak surat, menyebabkan sejumlah tantangan dalam menjaga ketertiban dan kebersihan di Singapura.

Selain biaya tersebut, pembuangan permen karet yang tidak tepat di Singapura juga mengancam fungsi dan efisiensi Mass Rapid Transit (MRT). MRT adalah sistem kereta api yang pada saat itu merupakan proyek publik terbesar dan termahal yang dilaksanakan di Singapura. Para pengacau meninggalkan permen karet di pintu-pintu kereta MRT, mencegah pintu-pintu itu menutup dengan benar. Ini tidak hanya mengganggu layanan kereta MRT, tetapi juga sangat mahal untuk diperbaiki.

Jadi, pada Januari 1992, hukum Singapura mengadopsi larangan baru terhadap permen karet. Larangan permen karet di Singapura melarang impor, penjualan, dan pembuatan permen karet. Larangan impor dan pembuatan permen karet segera diberlakukan, dan masa tenggang yang singkat diizinkan bagi pedagang untuk menjual sisa persediaan mereka, dan bagi masyarakat untuk mengunyah permen karet apa pun yang tersisa.

Ketika larangan mengunyah permen karet di Singapura pertama kali diterapkan, penyelundup oportunistik mulai membawa permen karet dari negara tetangga Malaysia dan Johur Bahru. Penyelundup dan penjahat lainnya yang melanggar larangan, ketika tertangkap, dipermalukan di depan umum oleh pemerintah. Impor ilegal permen karet bahkan berlaku untuk membawa beberapa potong permen karet ke negara itu untuk penggunaan pribadi, sebuah fakta yang menunjukkan sifat serius larangan permen karet di Singapura.

Dari segi hukum Singapura, larangan mengunyah permen karet di Singapura dapat dianggap sebagai perpanjangan dari hukum membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, tindakan mengunyah permen karet di Singapura dikaitkan dengan hukuman yang sama dengan yang dikenakan untuk membuang sampah sembarangan. Undang-undang membuang sampah sembarangan mensyaratkan denda $500 hingga $1,000 Dolar AS (USD) untuk pelanggar pertama kali. Pelanggar berulang dapat didenda hingga $2,000 USD dan diberi Perintah Kerja Korektif (CWO).
Saat melayani CWO karena melanggar undang-undang membuang sampah sembarangan, pelanggar disuruh membersihkan ruang publik, seringkali sambil mengenakan jaket berwarna cerah. Media juga dapat diundang untuk meliput acara tersebut, meningkatkan beratnya hukuman meskipun menambah rasa malu publik. CWO sebagai hukuman untuk permen karet di Singapura dilaporkan dilaksanakan pada bulan November 1992.

Pada bulan Maret 2004, mengikuti Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat – Singapura (USSFTA), undang-undang Singapura yang melarang permen karet direvisi. Larangan dicabut, hanya sebagian, untuk memungkinkan penjualan permen karet yang dianggap memiliki manfaat kesehatan. Ini termasuk produk seperti permen karet kesehatan gigi, dan permen karet nikotin untuk membantu orang yang ingin berhenti merokok.
Permen karet ini hanya bisa dijual di apotek, dan konsumen harus memberikan nama dan ID. Apoteker yang menjual permen karet tanpa mengumpulkan informasi yang diperlukan dapat didenda hingga $2,940 USD dan dipenjara selama dua tahun. Hukuman karena melanggar larangan mengunyah permen karet di Singapura, seperti denda, Perintah Kerja Korektif, dan hukuman penjara, sering dianggap berat oleh orang luar. Kegiatan serupa yang dapat dikenakan denda termasuk meludah di depan umum dan tidak menyiram toilet umum.