Heroin adalah bentuk obat opiat, dibuat dari morfin. Di sebagian besar wilayah, penjualan, penggunaan, dan kepemilikan heroin adalah ilegal, dan dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Hukuman mana yang berlaku untuk kepemilikan heroin mungkin bergantung pada beberapa faktor, termasuk yurisdiksi, jumlah heroin yang dimiliki, dan catatan hukuman narkoba sebelumnya. Beberapa hukuman untuk kepemilikan heroin termasuk denda, waktu penjara, perawatan narkoba yang diamanatkan, dan bahkan eksekusi.
Tidak semua daerah mengkriminalisasi kepemilikan heroin, meski sebagian besar melarang kepemilikan heroin. Pada tahun 2001, Portugal mendekriminalisasi kepemilikan hampir semua obat-obatan terlarang, termasuk heroin, alih-alih menawarkan perawatan narkoba kepada mereka yang ditemukan dengan zat-zat ilegal. Ini dilakukan sebagai cara untuk mengurangi masalah penyalahgunaan narkoba yang besar di Portugal, yang oleh beberapa ahli dianggap sebagai salah satu yang terburuk di Eropa. Menurut beberapa penelitian, program dekriminalisasi telah menyebabkan penurunan yang signifikan dalam penggunaan narkoba, sementara penerimaan dalam program pengobatan meningkat dua kali lipat pada tahun 2009.
Di Amerika Serikat, hukuman untuk kepemilikan heroin sering kali ditentukan oleh undang-undang negara bagian dan biasanya mempertimbangkan jumlah heroin yang terlibat. Beberapa negara bagian memiliki apa yang dikenal sebagai minimum wajib, yang mengharuskan kepemilikan sejumlah tertentu dipenuhi dengan hukuman minimum otomatis terlepas dari keadaan yang meringankan. Di Illinois, kepemilikan sedikitnya 15 gram heroin membutuhkan minimal wajib 4-15 tahun penjara, sementara lebih dari 10 gram mengakibatkan wajib minimal hingga 30 tahun penjara. Sebagian besar negara bagian lain sedikit lebih lunak, beroperasi dengan pedoman hukuman yang bertentangan dengan aturan wajib; dalam beberapa kasus, kepemilikan pertama kali tanpa catatan kriminal sebelumnya dapat diturunkan menjadi tuduhan pelanggaran ringan.
Asia Tenggara dikenal dengan hukuman yang paling keras untuk kepemilikan heroin, dan untuk alasan yang dianggap baik oleh banyak orang: kawasan ini adalah produsen narkotika terbesar di dunia, sehingga memberikan tanggung jawab yang berat kepada pemerintah untuk mencoba mengendalikan pembuatan, kepemilikan, dan perdagangan narkoba. obat-obatan ini. Singapura mungkin memiliki aturan yang paling ketat: mereka yang ditemukan memiliki lebih dari 2 gram heroin dapat dikenakan hukuman mati wajib untuk perdagangan, bahkan jika tidak ada bukti niat untuk lalu lintas.
Heroin adalah obat mematikan yang juga berkontribusi terhadap penyebaran banyak penyakit menular, seperti HIV/AIDS, melalui penggunaan jarum suntik yang terkontaminasi. Pemerintah sering bingung tentang cara terbaik menangani kepemilikan dan penggunaan narkoba; sementara beberapa, seperti Portugal, berpendapat untuk pengobatan daripada kriminalisasi, yang lain, seperti Singapura, tidak mentolerir obat yang memberikan kontribusi besar untuk organisasi kriminal, tingkat kejahatan, kematian, dan penyebaran penyakit di seluruh negeri. Hukuman untuk kepemilikan heroin sering dianggap berat, namun para ahli kesehatan berpendapat bahwa pengguna telah menimbulkan sejumlah besar kerugian permanen pada diri mereka sendiri dengan menggunakan narkoba sama sekali.