Hukuman mati, atau hukuman mati, telah digunakan oleh banyak negara dalam satu atau lain bentuk sepanjang sejarah. Meskipun banyak negara telah menghapuskan penggunaan hukuman mati, hingga tahun 2011, hampir 60 negara masih menganggap hukuman mati dapat diterima untuk kejahatan hukuman mati. Pelanggaran mana yang dianggap sebagai kejahatan hukuman mati berbeda-beda di setiap negara; namun, sebagai aturan, jika suatu negara mengizinkan penggunaan hukuman mati, maka pembunuhan dianggap sebagai salah satu kejahatan hukuman mati. Kejahatan kekerasan tertentu lainnya, terorisme, dan kejahatan terkait narkoba juga termasuk di antara kejahatan hukuman mati di beberapa negara.
Mayoritas negara di mana hukuman mati masih digunakan dapat ditemukan di Afrika dan Timur Tengah; namun, tiga negara paling populis di dunia — Amerika Serikat, Republik Rakyat Cina, dan India — juga masih mengizinkan penggunaan hukuman mati. Sebagian besar negara Eropa dan Amerika Latin telah menghapus hukuman mati. Di negara-negara yang mempertahankan penerapan hukuman mati, gerakannya telah mengubah metode kuno, seperti penggunaan gas atau listrik, ke metode yang lebih manusiawi, seperti kematian dengan suntikan mematikan.
Di negara-negara di mana hukuman mati dipraktikkan, pembunuhan adalah kejahatan hukuman mati yang paling umum. Dalam beberapa kasus, hanya kejahatan atau pembunuhan berat yang memenuhi syarat untuk hukuman mati. Di Amerika Serikat, misalnya, penggunaan hukuman mati untuk kejahatan yang lebih ringan, seperti pemerkosaan, ternyata tidak konstitusional. Selain pembunuhan, terorisme adalah kejahatan paling umum berikutnya yang ditemukan di antara kejahatan hukuman mati di banyak negara.
Di antara hampir 60 negara yang masih menggunakan hukuman mati, 20 di antaranya juga mengizinkan hukuman mati sebagai kemungkinan hukuman untuk pelanggaran terkait narkoba pada 2011. Dari negara-negara yang mengizinkan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba, sebagian besar adalah ditemukan di Timur Tengah atau di benua Afrika. Kepemilikan sederhana obat-obatan terlarang umumnya tidak naik ke tingkat kejahatan yang hukuman matinya dapat dijatuhkan. Dalam kebanyakan kasus, kejahatan hukuman mati terkait narkoba adalah kejahatan yang melibatkan perdagangan zat ilegal dalam jumlah besar.
Di sebagian besar negara yang mempertahankan penggunaan hukuman mati, ada kelas pelanggar tertentu yang tidak dapat dijatuhi hukuman mati. Pelanggar remaja, di sebagian besar negara hukuman mati, tidak dapat menerima hukuman mati; namun, ada negara-negara yang mengeksekusi pelaku remaja, seperti Republik Rakyat Cina dan Pakistan, antara lain. Selain itu, pelanggar yang dianggap cacat mental, dan karena itu tidak dapat sepenuhnya menyadari beratnya kejahatan mereka, sering kali dikecualikan dari kelayakan untuk hukuman mati.