Apa Beda Fitnah dan Pencemaran Nama Baik?

Fitnah dan pencemaran nama baik bukanlah dua klaim yang berbeda. Fitnah adalah salah satu bentuk pencemaran nama baik. Dari sudut pandang hukum, pencemaran nama baik adalah bahasa apa pun yang dipublikasikan tergugat kepada orang ketiga yang menyebabkan rusaknya reputasi penggugat. Fitnah adalah pencemaran nama baik yang diucapkan. Sebaliknya, fitnah adalah pencemaran nama baik yang ditulis atau dicatat dalam bentuk permanen lainnya.

Pencemaran nama baik adalah perbuatan melawan hukum, yang berarti itu adalah kesalahan hukum. Ada banyak jenis gugatan; pencemaran nama baik hanyalah salah satu contohnya. Banyak yurisdiksi mengizinkan seseorang untuk mengambil tindakan hukum terhadap orang lain atas kerugian yang timbul dari pencemaran nama baik. Ini berarti orang pertama dapat mengajukan gugatan fitnah, jika orang kedua berbicara dengan bahasa yang memfitnah kepada orang ketiga. Yurisdiksi tidak memungkinkan seseorang untuk menggugat fitnah dan pencemaran nama baik karena urusannya tidak terpisah.

Karena fitnah dan pencemaran nama baik bukanlah dua hal yang terpisah, maka seseorang yang menggugat fitnah harus membuktikan bahwa terdakwa berbicara dengan bahasa yang mencemarkan nama baik kepada orang ketiga. Bahasa yang memfitnah adalah bahasa apa pun yang menyangkut penggugat dan berdampak negatif terhadap reputasi penggugat. Misalnya, terdakwa Derik memberi tahu Sarah bahwa Paul adalah penganiaya anak. Ini adalah pencemaran nama baik berdasarkan fitnah karena Derik mengucapkan bahasa pencemaran nama baik kepada orang ketiga, Sarah. Ini bukan fitnah dan pencemaran nama baik; itu hanya fitnah.

Untuk memahami fitnah, ada baiknya membandingkannya dengan fitnah daripada membandingkannya dengan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik adalah bentuk pencemaran nama baik sebagaimana fitnah adalah bentuk pencemaran nama baik. Fitnah adalah bahasa yang memfitnah secara tertulis atau rekaman lain yang bersifat permanen, seperti siaran televisi atau radio. Fitnah kurang permanen karena hanya pencemaran nama baik lisan dan tidak direkam.

Seorang tergugat, bahkan orang yang mengakui bahwa dia berbicara dengan bahasa yang memfitnah penggugat kepada orang ketiga, dapat memiliki pembelaan hukum yang akan mencegah penggugat memenangkan gugatannya atas fitnah. Terdakwa tidak perlu mengajukan pembelaan baik untuk fitnah maupun pencemaran nama baik, cukup fitnah. Pembelaan hukum yang khas untuk tindakan pencemaran nama baik adalah persetujuan, kebenaran, dan hak istimewa.

Persetujuan dan kebenaran berfungsi sebagai pembelaan mutlak terhadap klaim fitnah. Lagi pula, bukan fitnah jika Paul benar-benar penganiaya anak. Biasanya, hak istimewa melindungi pembicara dari tanggung jawab jika seseorang berbicara bahasa yang memfitnah dalam kondisi tertentu, seperti di pengadilan, selama proses legislatif, atau dalam proses eksekutif.