Apa Artinya “Lex Fori”?

Lex fori secara harfiah diterjemahkan dari bahasa Latin menjadi “hukum forum.” Yang dimaksud dengan praktis adalah segala hukum yang berkaitan dengan prosedur atau formalitas dalam suatu forum hukum tertentu. Biasanya, lex fori adalah konsep yang menjadi relevan dalam situasi di mana hukum substantif yang mencakup masalah yang dihadapi berbeda dari hukum substantif tempat lain yang sah di mana masalah tersebut dapat diadili.

Hukum acara harus dibedakan dari hukum substantif, yang disebut lex causae. Ambil, misalnya, situasi di mana penyebab tindakan berasal dari peristiwa yang melibatkan hukum satu yurisdiksi, tetapi kasusnya mungkin diadili di yurisdiksi kedua. Jika pihak yang menentukan tempat berusaha untuk mengadili kasus di yurisdiksi kedua, maka lex fori dari yurisdiksi kedua diterapkan, dan lex causae — hukum substantif — dari yurisdiksi pertama harus diterapkan. Secara sederhana, prosedur hukum yang diikuti dalam kasus ditentukan oleh undang-undang tempat persidangan diadakan, tetapi hasil dari kasus ditentukan oleh undang-undang tempat tindakan itu semula.

Alasan di balik ini adalah masalah yang disebut “forum shopping”. Dalam hal orang yang membawa kasus dapat memilih di antara beberapa tempat yang memiliki hukum substantif yang berbeda, ada kalanya hukum substantif di salah satu tempat lebih menguntungkan satu pihak daripada yang lain dalam penyebab tindakan tertentu. Penerapan hukum substantif dari yurisdiksi di mana penyebab tindakan muncul dan penerapan lex fori tempat diadili memecahkan masalah ini.

Lex fori mungkin termasuk isu-isu besar seperti hak untuk pengadilan juri dan beban pembuktian. Biasanya, bagaimanapun, ini mengacu pada masalah yang kurang menonjol seperti prosedur pengajuan mosi, sidang praperadilan, protokol untuk memanggil saksi dan sejenisnya. Isu-isu ini mungkin mempengaruhi bagaimana kasus berjalan, tetapi mereka tidak secara langsung mempengaruhi hasil dalam hal bagaimana hukum yang relevan diterapkan. Dengan demikian, pemilihan lex fori oleh satu pihak tidak akan merugikan pihak kedua secara tidak adil sebagaimana pemilihan lex causae.