Apa Artinya “Jus Sanguinis”?

Jus sanguinis adalah frasa Latin yang secara harfiah diterjemahkan menjadi “hak darah” dalam bahasa Inggris. Frasa ini paling sering digunakan dalam situasi yang berkaitan dengan hukum kewarganegaraan dan kebijakan kewarganegaraan. Ini pertama kali digunakan sebagai istilah hukum pada tahun 1902.

Ungkapan tersebut menegaskan bahwa seseorang dapat menuntut hak atas kewarganegaraan sesuai dengan kewarganegaraan atau kewarganegaraan orang tuanya. Seorang individu dapat mengklaim kewarganegaraan ke negara tertentu jika, pada saat kelahirannya, orang tua memegang kewarganegaraan yang sama. Dalam kasus biasa, anak yang sah secara alami memperoleh kewarganegaraan ayahnya, tetapi dalam kasus anak tidak sah, anak menerima kewarganegaraan yang sama dari ibunya, kecuali ditentang. Kebijakan sosial ius sanguinis sangat berbeda dengan kebijakan lain yang disebut “jus soli”, yang berarti “hak atas tanah”. Jus soli tidak mempertimbangkan kewarganegaraan orang tua, tetapi menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.

Kebijakan jus sanguinis masih berlaku, terutama di negara-negara Eropa seperti Prancis, Yunani, Swedia, dan Rumania. Banyak imigrasi dan diaspora yang terjadi di luar Eropa sebelum dan selama abad ke-20, yang mengakibatkan banyak orang bertempat tinggal di luar negara asalnya. Pemberian hak ius sanguinis dapat menjadi sarana untuk mengembalikan dan melestarikan budaya, identitas, dan bahasa suatu negara. Di Irlandia, seseorang bahkan dapat mengklaim kewarganegaraan kakek neneknya untuk menjadi warga negara. Di Spanyol, setiap individu yang memiliki keturunan Spanyol, terlepas dari tingkat dan jarak, diizinkan memiliki kewarganegaraan asli.

Negara-negara lain, bagaimanapun, mengharuskan individu untuk memiliki kesadaran bahasa dan budaya tertentu untuk mengajukan kewarganegaraan. Dalam kasus ini, seseorang harus mengikuti dan lulus ujian bahasa. Seseorang juga dapat menunjukkan bukti bahwa ia memiliki pengetahuan tentang budaya.

Hukum kewarganegaraan lain yang berasal dari jus sanguinis adalah “lex sanguinis,” atau “hukum darah.” Undang-undang ini memberikan hak istimewa kepada individu sebagai imigran, tetapi tidak mengizinkan pewarisan kewarganegaraan secara langsung. Tergantung pada cakupan hukum, seseorang dapat membeli dan memiliki tanah, menerima pendidikan, atau tetap tinggal di negara tersebut tanpa visa apa pun. Akan tetapi, hak untuk memilih biasanya ditahan, karena ini adalah hak yang hanya dapat diklaim oleh warga negara. Lex sanguinis bertujuan untuk melindungi suatu negara dari masuknya orang-orang yang tidak memiliki ikatan yang tulus dan otentik tetapi ingin secara otomatis mengklaim kewarganegaraan.