Apa Amandemen ke-23?

Konstitusi Amerika Serikat memberikan kerangka kerja dan prinsip-prinsip panduan untuk menetapkan undang-undang dan mengatur Amerika Serikat. Meskipun para founding fathers percaya bahwa Konstitusi merupakan pedoman yang kokoh dan tidak lekang oleh waktu, mereka juga melihat perlunya penambahan atau perubahan pada Konstitusi di tahun-tahun mendatang. Akibatnya, UUD sendiri memberikan prosedur perubahan melalui amandemen konstitusi. Amandemen ke-23 Konstitusi AS memberikan penduduk Distrik Columbia, atau Washington, DC, hak untuk memilih para pemilih untuk Wakil Presiden dan Presiden Amerika Serikat.

Washington, DC memiliki posisi unik dalam geografi politik Amerika Serikat. Ibu kota negara bukanlah sebuah negara bagian, melainkan sebuah distrik khusus yang dimaksudkan untuk menjadi pusat pemerintahan federal negara tersebut. Konstitusi membuat ketentuan untuk distrik khusus di mana ibu kota negara akan berada. Satu tahun setelah District of Columbia dibuat, pada 1791, sebuah ibu kota didirikan dan dinamai menurut George Washington. Kota Washington, bersama dengan daerah sekitarnya, dianggap sebagai satu kesatuan untuk tujuan pemerintahan dan berada di bawah pemerintahan langsung dari pemerintah federal.

Karena District of Columbia bukan negara bagian, penduduk secara historis tidak berhak memilih. Para pendiri Konstitusi menganggap Distrik Columbia sebagai pusat pemerintahan federal saja — bukan kota di dalam dirinya sendiri dengan penduduk yang bukan bagian dari pemerintah. Namun, sejak lahir pada tahun 1790, District of Columbia telah berkembang menjadi banyak penduduk yang bukan bagian dari pemerintah negara tersebut. Maklum, warga DC mulai mengkampanyekan hak pilih.

Pada tahun 1960, Amandemen ke-23 Konstitusi diusulkan oleh Kongres. Meskipun Amandemen ke-23 tidak memberikan hak suara penuh kepada penduduk Distrik Columbia seperti yang dimiliki penduduk negara bagian; namun, itu memberi mereka hak untuk memilih Wakil Presiden dan Presiden Amerika Serikat. Pemilihan Presiden sebenarnya ditentukan oleh para pemilih negara bagian, yang pada umumnya memilih suara elektoralnya menurut suara penduduk negara bagian itu.

Suara elektoral ditentukan oleh populasi negara bagian. Semakin banyak penduduk negara bagian, semakin banyak suara elektoral yang berhak diperoleh negara bagian dalam pemilu. Amandemen ke-23 memungkinkan Distrik Columbia jumlah suara yang sama dengan negara bagian berpenduduk paling sedikit di negara itu pada saat pemilihan.

Sejak Amandemen ke-23 disahkan, masalah hak suara bagi penduduk Distrik Columbia terus menjadi isu politik. Pada tahun 1978, Kongres meloloskan Amandemen Hak Suara Distrik Columbia, yang akan menggantikan Amandemen ke-23 dengan memberikan hak suara penuh kepada penduduk. Amandemen tersebut, bagaimanapun, gagal untuk diratifikasi oleh negara-negara bagian seperti yang dipersyaratkan untuk menjadi amandemen terhadap Konstitusi.