Amandemen ke-19 Konstitusi Amerika Serikat berbunyi:
Bagian Satu: Hak warga negara Amerika Serikat untuk memilih tidak boleh diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun karena jenis kelamin. Bagian Dua: Kongres memiliki kekuasaan untuk menegakkan pasal ini dengan undang-undang yang sesuai.
Amandemen yang sederhana ini memberi perempuan hak untuk memilih, dan juga memberi Kongres kekuatan yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak ini tidak akan dilanggar. Hal ini sering dipandang sebagai tengara dalam sejarah Amerika, dan sebagai langkah besar bagi gerakan feminis.
Sebelum pengesahan Amandemen ke-19, perempuan di Amerika Serikat tidak memiliki hak untuk memilih, dan sejumlah jalan kesempatan tertutup bagi mereka. Perempuan tidak bisa menjadi pengacara, misalnya, dan banyak negara bagian memiliki undang-undang seksis di buku-buku yang melarang pekerjaan di berbagai industri untuk perempuan. Banyak wanita secara alami menentang ini, percaya itu sangat tidak adil, dan mereka melobi keras untuk pengesahan Amandemen yang akan mengamankan hak mereka untuk memilih.
Akar gerakan suffragist dapat ditelusuri hingga pertengahan abad ke-19, ketika perempuan pertama kali mulai bertemu untuk mengorganisir pawai dan upaya lobi atas nama hak-hak perempuan. Perempuan juga mulai menerbitkan pamflet dan buku yang menguraikan argumen dasar gerakan hak-hak perempuan, dan mereka bekerja di komunitas di seluruh Amerika Serikat, memberikan layanan sosial kepada perempuan dan mendukung gerakan yang berkontribusi pada tujuan keseluruhan.
Pada tahun 1918, gerakan suffragist menemukan ide cemerlang: sementara perempuan tidak bisa memilih, mereka bisa mempengaruhi suara orang lain. Sebuah kampanye massal diselenggarakan dengan tujuan eksplisit meminta pemilih untuk memilih melawan kandidat anti-hak pilih, dan itu terbukti berhasil, menyemai Kongres dengan orang-orang yang mendukung gerakan tersebut. Ketika Presiden Woodrow Wilson memberikan dukungannya di balik gagasan itu, panggung ditetapkan, dan pada Juni 1919, Kongres meloloskan Amandemen ke-19, merujuknya ke Senat. Pada tahun 1920, Amandemen ke-19 telah diratifikasi oleh 36 negara bagian yang perlu menambahkan Pasal ke Konstitusi, dan perempuan memiliki hak untuk memilih.
Bagi perempuan Amerika, Amandemen ke-19 adalah kemenangan besar yang memungkinkan perempuan untuk terlibat langsung dalam proses politik. Dengan hak suara penuh, perempuan dapat memilih sebagai blok undang-undang yang berdampak pada kehidupan mereka, dan mereka mulai menjadi kekuatan mereka sendiri di arena politik Amerika.