Apa itu Reinvestasi Keadilan?

Reinvestasi keadilan adalah pendekatan untuk mengurangi dampak negatif kejahatan di masyarakat melalui investasi dalam modal manusia. Pendekatan ini berbeda dengan berinvestasi dalam infrastruktur untuk membendung perilaku kriminal. Ini adalah metode di mana para ilmuwan mengumpulkan dan menganalisis data empiris, dan kemudian membuat rekomendasi untuk merumuskan kembali langkah-langkah yang ada untuk mengurangi kejahatan. Ketika program reinvestasi keadilan sedang berlangsung di sebuah komunitas, inisiatif yang baru dirancang selanjutnya dapat ditargetkan lebih sedikit ke penahanan dan tindakan hukuman tradisional. Sebaliknya, penekanan biasanya pada mengatasi penyebab yang mendasari perilaku kriminal.

Pendekatan tradisional untuk manajemen komunitas dari perilaku kriminal biasanya melibatkan tindakan hukuman bagi pelanggar. Ini mungkin termasuk penahanan, penugasan ke kru pekerjaan umum, atau menempatkan pelaku dalam masa percobaan. Pendekatan terakhir ini biasanya melibatkan petugas masa percobaan yang mengawasi pelaku melalui serangkaian kunjungan langsung yang dijadwalkan selama periode waktu tertentu.

Langkah-langkah ini biasanya mengharuskan pendirian dan pengelolaan infrastruktur, seperti penjara dan penjara. Sebaliknya, program reinvestasi keadilan kurang terfokus pada memberlakukan hukuman sebagai keharusan moral dan lebih pada merehabilitasi pelanggar melalui investasi dalam pendidikan, konseling dan sistem dukungan sosial lainnya. Biasanya, sudut pandang operasi dalam program reinvestasi keadilan adalah untuk mengurangi biaya kejahatan kepada masyarakat melalui perolehan dan penerapan data yang dikumpulkan secara ilmiah.

Dalam pendekatan ini, tekanan politik yang terjadi dalam sistem peradilan untuk menghukum pelaku dapat diatasi dengan menghadirkan bukti kemanjuran aktual dari inisiatif pengurangan kejahatan tertentu. Temuan selanjutnya dapat diterapkan untuk mengubah metode manajemen kejahatan. Seringkali, tujuan yang dinyatakan adalah untuk berinvestasi lebih pragmatis dalam sumber daya manusia, melalui rehabilitasi pelanggar. Pendukung pendekatan ini biasanya percaya itu akan mengurangi beban keseluruhan masyarakat yang disebabkan oleh perilaku kriminal.

Program reinvestasi keadilan umumnya beroperasi atas dasar pragmatis. Pendekatan ini memiliki tujuan serupa yang dimiliki bersama dengan metode manajemen kejahatan tradisional, seperti masyarakat yang lebih damai yang tidak terbelenggu oleh ketakutan yang berlebihan terhadap kejahatan. Pendekatan ini berbeda, bagaimanapun, dalam tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kejahatan lebih didasarkan pada bukti empiris yang diturunkan secara ilmiah, dan kurang pada opini publik.

Pendekatan tradisional terhadap perilaku kriminal dalam suatu komunitas seringkali didorong sebagian oleh kerabat yang berduka, yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Perilaku kriminal seringkali membangkitkan emosi yang kuat seperti ketakutan dan kesedihan pada mereka yang menjadi korban atau ketakutan menjadi korban kriminal. Akibatnya, biasanya politisi mempengaruhi strategi pengurangan kejahatan, karena mereka dihadapkan pada hasil kejahatan di antara konstituen mereka. Pragmatisme mungkin sulit dicapai dalam keadaan seperti ini. Reinvestasi keadilan dianggap oleh beberapa orang untuk menawarkan kerangka logis, berbasis bukti yang berupaya mengurangi korban manusia dari aktivitas kriminal, sambil memberi kompensasi kepada korban dan menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi warga.