Apa Itu Paspor Putih?

Paling umum, istilah paspor putih mengacu pada izin yang memungkinkan penduduk imigran Amerika Serikat untuk masuk kembali ke negara itu setelah lama bepergian ke luar negeri. Permohonan izin ini, pada dasarnya, adalah pernyataan bahwa, meskipun seseorang mungkin tidak hadir untuk waktu yang lama, dia ingin terus tinggal di AS. Namun, jika diartikan secara harfiah, paspor putih sebenarnya dapat merujuk ke paspor dengan sampul putih. Dokumen langka ini mungkin diterbitkan oleh beberapa negara untuk jenis tujuan perjalanan yang sangat spesifik.

Di bawah hukum Amerika Serikat, penduduk tetap yang sah secara hukum dapat bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu hingga satu tahun tanpa risiko kehilangan status penduduk. Paspor putih, atau izin masuk kembali, memperpanjang batas waktu itu menjadi dua tahun. Karena izin masuk kembali tidak dapat diperpanjang, penduduk yang ingin masuk kembali ke AS setelah dua tahun harus mengajukan permohonan visa penduduk kembali atau, dalam skenario terburuk, memulai proses permohonan kartu hijau lagi.

Individu yang ingin mendapatkan paspor putih harus mengembalikan Formulir I-131, Aplikasi untuk Dokumen Perjalanan, ke kantor Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS). Formulir ini dapat diperoleh baik dari situs USCIS atau dengan mengunjungi kantor terdekat. Aplikasi masuk kembali yang tidak rumit dapat memakan waktu hingga 90 hari untuk diproses. Jika memungkinkan, tanggal keberangkatan harus dijadwalkan dengan tepat.

Meskipun tidak disarankan, penduduk tetap dapat meninggalkan Amerika Serikat saat permohonan paspor putih sedang diproses. Namun, aplikasi dan sidik jari yang menyertainya harus berasal dari AS. Ada beberapa risiko yang terkait dengan opsi ini, karena penolakan aplikasi dapat mengakibatkan hilangnya tempat tinggal. Jika disetujui, izin masuk kembali akan dikirim ke konsulat atau kedutaan AS terdekat di negara yang dikunjungi.

Paspor putih cocok untuk keadaan tertentu lainnya, bahkan jika waktunya diperkirakan di bawah satu tahun. Misalnya, untuk penduduk yang tidak dapat menerima paspor dari AS atau negara kelahirannya, izin masuk kembali mungkin merupakan satu-satunya dokumentasi yang tersedia untuk perjalanan ke luar negeri. Mereka yang perlu mendirikan tempat tinggal sementara di negara lain terkadang dapat menggunakan izin tersebut untuk membuktikan bahwa niat mereka tidak untuk melepaskan kewarganegaraan AS secara permanen.

Terlepas dari namanya, paspor putih yang dikeluarkan oleh AS umumnya tidak berwarna putih atau dalam bentuk paspor. Namun, negara-negara lain mengeluarkan dokumen semacam itu. Di India, misalnya, paspor dengan sampul putih dikeluarkan untuk pelancong yang akan bertindak sebagai perwakilan resmi pemerintah mereka selama di luar negeri.