Di banyak yurisdiksi di seluruh dunia, seseorang dapat mengajukan pengaduan pencemaran nama baik perdata ketika dia merasa bahwa seseorang telah mencemarkan nama baik karakternya. Dalam yurisdiksi common law, pencemaran nama baik biasanya dibagi menjadi dua kategori – fitnah dan fitnah. Untuk mendapatkan ganti rugi atas pencemaran nama baik atau fitnah, korban harus terlebih dahulu mengajukan pengaduan resmi pencemaran nama baik ke pengadilan yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan pencemaran nama baik. Terdakwa kemudian akan disajikan dengan keluhan dan diberikan kesempatan untuk menanggapi.
Definisi yang tepat dari pencemaran nama baik akan bervariasi dari seluruh yurisdiksi; namun, pencemaran nama baik umumnya dianggap sebagai komunikasi dari dugaan fakta yang bertentangan dengan karakter subjek pernyataan. Pernyataan tersebut, dalam banyak kasus, harus benar-benar salah dan komunikasinya harus kepada pihak ketiga. Selain itu, banyak yurisdiksi mengecualikan tokoh masyarakat dari pemulihan untuk pencemaran nama baik kecuali dalam kasus-kasus ekstrim. Jika komunikasi dalam pengaduan pencemaran nama baik diucapkan disebut fitnah, sedangkan komunikasi tertulis dalam pengaduan pencemaran nama baik disebut pencemaran nama baik.
Seseorang yang yakin bahwa dia telah menjadi korban pencemaran nama baik dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk lebih memahami persyaratan khusus yang diperlukan untuk memenangkan kasus pencemaran nama baik di yurisdiksi yang bersangkutan. Meskipun seorang pengacara mungkin tidak diperlukan untuk mengajukan pengaduan pencemaran nama baik, konsultasi dengannya sangat disarankan. Dengan atau tanpa pengacara, langkah pertama dalam gugatan pencemaran nama baik adalah menyiapkan dan mengajukan pengaduan pencemaran nama baik.
Pengaduan pencemaran nama baik sama seperti pengaduan perdata lainnya. Meskipun aturan dan undang-undang dapat bervariasi di antara yurisdiksi, dalam banyak kasus, pengaduan harus berisi informasi dasar mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan, penjelasan singkat tentang tuduhan penggugat terhadap tergugat, dan harus memberi tahu pengadilan ganti rugi apa yang dicari penggugat. Pengaduan kemungkinan besar perlu diajukan di yurisdiksi tempat tergugat bertempat tinggal atau tempat tergugat menjalankan bisnis.
Setelah pengaduan diajukan ke pengadilan, penggugat perlu memberikan salinan kepada tergugat sesuai dengan prosedur layanan proses di yurisdiksi tempat gugatan diajukan. Terdakwa kemudian akan memiliki kesempatan untuk menanggapi, secara tertulis, atas tuduhan dalam pengaduan. Meskipun ada banyak kemungkinan pembelaan terhadap pengaduan pencemaran nama baik, satu pembelaan universal adalah bahwa pernyataan yang dibuat oleh terdakwa benar-benar benar dan, oleh karena itu, tidak memfitnah.