Pencemaran nama baik, fitnah, dan fitnah adalah istilah terkait yang merujuk pada kerusakan yang dilakukan terhadap reputasi atau karakter melalui pernyataan yang tidak benar, terpelintir, atau jahat. Masalah mengenai konsep ini mungkin sesederhana gosip sekolah menengah atau serumit litigasi perusahaan untuk pencemaran nama baik. Secara umum, pencemaran nama baik adalah tindakan merusak reputasi melalui pernyataan yang tidak benar atau jahat, sedangkan pencemaran nama baik dan fitnah dianggap sebagai bentuk atau metode pencemaran nama baik.
Reputasi sangat penting dalam peradaban manusia; tuntutan hukum pencemaran nama baik tidak hanya menangani perasaan terluka seseorang atau entitas, tetapi mencoba untuk menentukan apakah ada alasan untuk ganti rugi moneter berdasarkan kerugian yang sebenarnya ditimbulkan. Misalnya, jika seseorang menyatakan secara faktual kepada media bahwa semua produk yang dijual oleh perusahaan tercemar timbal, perusahaan tersebut dapat kehilangan pelanggan dan nilai saham meskipun pernyataan tersebut tidak benar atau menyimpang. Jika pernyataan tersebut terbukti jahat dan menyesatkan, orang yang membuat pernyataan tersebut dapat dituntut atas pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pencemaran nama baik ketika dilakukan di media cetak atau melalui komunikasi tertulis. Umumnya, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak ketiga dan dipublikasikan secara publik; seseorang biasanya tidak dapat dituntut untuk pencemaran nama baik untuk sesuatu yang dia tulis dalam buku harian pribadi, misalnya. Pernyataan fitnah juga perlu menyebabkan kerugian yang terukur. Kebohongan tertulis yang tidak menyebabkan kerusakan mungkin merupakan pelanggaran integritas, tetapi biasanya bukan alasan untuk gugatan.
Fitnah adalah pernyataan lisan yang menimbulkan kerugian pencemaran nama baik. Pernyataan yang dipermasalahkan biasanya harus dibuat kepada pihak ketiga, dan umumnya harus dianggap dimaksudkan untuk menimbulkan efek jahat. Menarik untuk dicatat bahwa undang-undang fitnah tidak selalu mensyaratkan kerugian yang dapat diukur; jika seseorang dengan jahat menuduh pihak ketiga melakukan perilaku kriminal, ketidakmampuan untuk melakukan tugas yang berhubungan dengan pekerjaan, atau pelanggaran seksual, beberapa wilayah mengizinkan penuntutan perdata.
Media cetak, televisi, dan internet harus menghadapi kemungkinan tuduhan pencemaran nama baik secara luas. Karena media biasanya dianggap sebagai sumber fakta, setiap pernyataan fitnah yang dibuat melalui pers biasanya diberi bobot lebih dan dapat mengakibatkan tingkat kerusakan yang lebih tinggi dan penyelesaian yang lebih besar bagi penggugat. Perlindungan terhadap tuntutan hukum pencemaran nama baik adalah salah satu alasan utama mengapa jurnalis dilatih untuk memeriksa sumber dan menerima beberapa konfirmasi fakta sebelum mencetak atau merekam informasi tersebut. Banyak kritik modern terhadap media berkaitan dengan rusaknya standar-standar ini, dengan menyebutkan semakin banyak pernyataan yang tidak diverifikasi yang disajikan sebagai fakta.
Hukum daerah sangat bervariasi, tetapi secara umum pencemaran nama baik dan fitnah dianggap sebagai pelanggaran perdata daripada pidana. Orang yang dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik biasanya harus membayar denda kepada penggugat, daripada menjalani hukuman penjara atau hukuman lainnya. Di sebagian besar wilayah, jika sebuah pernyataan dapat dibuktikan benar, pernyataan itu tidak memenuhi syarat untuk dituntut bahkan jika dibuat dengan niat jahat. Penting juga untuk dicatat bahwa pernyataan yang dipermasalahkan harus disajikan sebagai fakta daripada opini, karena hak atas kebebasan berpendapat dijamin di banyak bidang.