Litigasi gugatan mengacu pada gugatan perdata yang diajukan oleh satu individu terhadap orang lain. Litigasi gugatan memungkinkan seseorang untuk memulihkan kerusakan moneter untuk cedera yang disebabkan oleh terdakwa oleh perilaku lalai atau disengaja. Ini berbeda dari litigasi pidana, dan ada aturan dan beban pembuktian yang berbeda.
Hukum gugatan adalah badan hukum yang berkaitan dengan kesalahan perdata, atau kesalahan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Hukum gugatan ada di yurisdiksi hukum umum, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, Skotlandia, dan Irlandia. Hukum gugatan terutama terdiri dari hukum yang dibuat oleh hakim, atau hukum kasus yang dibuat selama bertahun-tahun dari keputusan pengadilan di yurisdiksi hukum umum ini.
Di bawah hukum gugatan, individu memiliki kewajiban hukum untuk berperilaku secara bertanggung jawab dan sesuai dengan individu lain. Ketika kewajiban hukum ini dilanggar, orang yang melanggarnya akan dikenakan hukuman perdata. Pelanggaran tersebut menimbulkan litigasi tort.
Ada dua jenis litigasi tort yang terjadi: gugatan tort berdasarkan kesengajaan, dan gugatan tort berdasarkan kelalaian. Kadang-kadang perbuatan yang menimbulkan suatu perbuatan melawan hukum juga dapat dipidana menurut hukum pidana, terutama jika perbuatan melawan hukum itu disengaja. Akan tetapi, hal ini tidak selalu terjadi, dan dua persidangan yang berbeda harus selalu dilakukan jika seorang terdakwa akan menghadapi tuntutan pidana dan perdata.
Sengaja torts terjadi ketika satu orang dengan sengaja merugikan orang lain. Korban kerugian dapat menuntut pelakunya berdasarkan prinsip-prinsip hukum perbuatan melawan hukum. Korban dapat memulihkan kerusakan moneter yang sebenarnya dideritanya, untuk kehilangan upah dan tagihan medis. Dia juga dapat memulihkan ganti rugi atas rasa sakit dan penderitaan dan tekanan emosional, serta ganti rugi yang disebut “ganti rugi hukuman” yang dirancang semata-mata untuk menghukum pelaku tindakan yang merugikan.
Lalai torts terjadi ketika satu orang lalai melukai korban. Di bawah prinsip-prinsip hukum gugatan, setiap orang memiliki kewajiban untuk berhati-hati dan kewajiban untuk berperilaku wajar. Kegagalan untuk berperilaku sebagai orang yang wajar akan dapat menimbulkan litigasi tort jika perilaku lalai menyebabkan cedera.
Standar pembuktian dalam gugatan perbuatan melawan hukum lebih diutamakan daripada standar pembuktian. Ini berarti penggugat tidak perlu membuktikan setiap unsur gugatan tanpa keraguan untuk dapat diberikan ganti rugi. Penggugat hanya perlu membuktikan bahwa, lebih mungkin daripada tidak, tergugat melakukan tindakan kelalaian atau kesengajaan dan bahwa tindakan tersebut benar-benar menyebabkan kerugian.
Di bawah prinsip-prinsip tort tradisional, jika penggugat juga lalai atau berkontribusi pada penyebab cedera, penggugat tidak dapat memulihkan kerusakannya. Ini disebut sebagai prinsip kelalaian kontributif. Aturan ini telah diubah di sebagian besar yurisdiksi sekarang, termasuk Amerika Serikat, dan di bawah aturan baru kelalaian komparatif, penggugat masih dapat memulihkan tetapi pemulihannya dibatasi oleh persentase tanggung jawabnya sendiri.